Rencananya, Komisi E DPRD Jatim berencana segera koordinasi dengan Komisi IX (Bidang Kesehatan) DPR RI supaya mendapat masukan dari daerah.
Menurutnya, penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini bisa mengakibatkan layanan kesehatan tertunda.
"Kalau layanan kesehatan terhadap masyarakat tertunda pasti mortalitas (tingkat kematian) tinggi, kalau tidak mortalitas tinggi tentu akan membuat keluarga mengeluarkan biaya perawatan tinggi terus menerus,” tandasnya. (***)
Baca Juga:Jambret Gagal di Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap, Temannya Tewas