Warga Blitar Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Jual Bahan Peledak: Belajar dari YouTube

Seorang warga Blitar berinisial WC, warga Kecamatan Talun dibekuk polisi baru-baru ini. Pelaku ditangkap usai tepergok memproduksi bahan peledak atau serbuk mercon.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 19 Maret 2025 | 11:22 WIB
Warga Blitar Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Jual Bahan Peledak: Belajar dari YouTube
Ilustrasi pelaku kriminal ditangkap polisi. [shutterstock]

SuaraJatim.id - Seorang warga Blitar berinisial WC, warga Kecamatan Talun dibekuk polisi baru-baru ini. Pelaku ditangkap usai tepergok memproduksi bahan peledak atau serbuk mercon.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penangkapan pelaku WC merupakan hasil dari operasi yang didapatkan anggota polisi saat Ramadan.

Petugas yang mendapatkan informasi adanya jual beli bahan peledak atau bahan mercon kemudian bergerak dan mengamankan pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku.

"Dari tangan tersangka, Polres Blitar menyita sejumlah barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak," katanya, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga:BRImo Perkenalkan Fitur Zakat Digital, Masyarakat Dapat Berbagi Lebih Cepat

Totalnya ada sekitar 3 kilogram barang bukti berupa bahan peledak yang disita kepolisian. Rencananya, bahan merocn tersebut akan dijual. Namun, keburu sudah ditangkap petugas penegak hukum.

Bahan peledak yang disita kepolisian sudah dikemas dengan rapi menggunakan plastik warna hitam oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui jika pelaku belajar meracik bahan peledak secara otodidak. WC belajar meracik dari aplikasi YouTube.

Pelaku mematok harga Rp300.000 untuk setiap kilogram bahan peledak atau bahan mercon yang dijualnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Blitar. WC terancam 12 tahun penjara. "Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang - Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.

Baca Juga:Bupati Ngawi Ingat Rahasia Halal Bihalal yang Dilakukan Soekarno dengan Para Ulama

Pelaku Pencurian

Selain kasus tersebut, Kapolres juga menyampaikan telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan selama bulan Ramadan. Beberapa pelaku berhasil diamankan terkait kasus tersebut.

Kasus pencurian dengan pemberatan pertama terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Polisi menangkap pria berinisial TPR, berusia 20 tahun. Pelaku ditangkap di rumah kosnya pada 3 Maret 2025 karena mencuri uang tunai senilai Rp17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban.

Barang dan uang hasil kejahatannya tersebut kemudian untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria.

Belakangan diketahui jika pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Blitar.

Kini, TPR terancam kembali masuk penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian disertai pemberatan atau curat di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro pada 2 Maret 2025. Pelaku berinisial MSR, warga setempat berhasil dibekuk.

MSR ditangkap karena mencuri peralatan elektronik milik masjid setelah masuk melalui ventilasi yang dipecah.

Kejahatan ini terungkap setelah pelaku menawarkan barang curian melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pengurus masjid dan dilaporkan ke pihak Polres Blitar.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus Pengeroyokan

Polisi juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat pengeroyokan. Tiga pelaku ditangkap, yakni berinisial BAW (20), HSS. (20), dan GAP (17), melakukan kekerasan terhadap korban FAP (16).

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada 13 Maret 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben. Penganiayaan terjadi akibat perselisihan terkait janji pembelian minuman keras.

Polres Blitar menangkap ketiga pelaku dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kemudian polisi juga mengamankan pelaku kasus narkoba. Dua tersangka yakni DS (23) dan ATS (28) diamankan beserta barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini