Pernikahannya Sederhana Tapi Angka Maharnya Fantastis, Pria Lamongan Tuai Perhatian

Pria asal Lamongan bernama Syaiful Naziq, asal Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo tengah menjadi perbincangan publik, usai memberikan mahar dengan nilai fantastis.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:11 WIB
Pernikahannya Sederhana Tapi Angka Maharnya Fantastis, Pria Lamongan Tuai Perhatian
Ilustrasi mahar pernikahan (Pixabay.com)

SuaraJatim.id - Pria asal Lamongan bernama Syaiful Naziq, asal Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo tengah menjadi perbincangan publik, usai memberikan mahar dengan nilai fantastis kepada wanita idamannya.

Syaiful Naziq belum lama ini menggelar pernikahannya dengan wanita idaman bernama Aminatus Sholikah, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Pernikahan tersebut sempat viral karena mahar yang diberikan Syaiful Naziq mencapai Rp 1 miliar, tepatnya Rp 999.999.999.

Mahar tersebut tak lazim di Lamongan karena dinilainya yang fantastis menyentuh Rp 1 miliar. Mas kawin ini sebanyak ini belum pernah ada di Lamongan.

Baca Juga:Kabar Terbaru Awak Kapal yang Terbakar di Perairan Lamongan: 2 Orang Meninggal

Belakangan diketahui latar belakang mempelai pria. Syaiful Naziq ternyata seorang pengusaha alat-alat berat. Sedangkan sang wanita bekerja sebagai pegawai di Pemerintah Kabupaten Gresik.

Staf KUA Kecamatan Sarirejo, Nur Qomar Hadi membenarkan pernikahan kedua mempelai. Dia menyebutkan, perniakahan tersebut berlangsung pada Rabu (19/3/2025).

“Pernikahan digelar sederhana di kantor KUA Sarirejo, maharnya Rp 999.999.999 tepat dan secara hukum Islam itu sepenuhnya menjadi hak dari mempelai wanita,” kata Qomar disadur dari BeritaJatim--partner Suara.com.

Qomar yang menikahkan kedua mempelai mengaku sempat terkejut dengan nilai mahar yang diberikan mempelai pria.

Selama ini, dia belum pernah menemui pengantin dengan mahar sebesar itu. “Sudah diperiksa semua dan rukun nikahnya sah, mas kawinya Rp 50 juta tunai dan sisanya melalui cek bank, juga sudah tanda tangan bermatrai,” tututnya.

Baca Juga:Kronologi Kapal Tongkang Batu Bara Meledak di Lamongan, Suara Dentuman Bikin Warga Panik

Hukum Mahar dalam Islam

Mahar atau mas kawin dalam fiqih disebut shadaq, yang menurut termonilogi berarti harta yang dikeluarkan oleh laki - laki karena pernikahan.

Mengutip dari NU Online, mahar ini wajib dikeluarkan oleh mempelai laki - laki. Artinya, mas kawin menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan. Seorang mempelai pria wajib menyediakan mahar. 

Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i menjelaskan mengenai pengertian mas kawin. 

Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Dalil mas kawin juga terdapat di dalam Al-Quran Surat Annisa ayat 4:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini