Live Streaming Nakal, Wanita Blitar Raup Rp 40 Juta Sebulan Sebelum Diciduk Polisi

Seorang wanita berinisial DER (21), warga Kabupaten Blitar diciduk polisi gegara video live streaming bugilnya yang menghebohkan dunia maya.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 26 Maret 2025 | 09:51 WIB
Live Streaming Nakal, Wanita Blitar Raup Rp 40 Juta Sebulan Sebelum Diciduk Polisi
Ilustrasi video mesum (Jatimnet)

Ekonomi Selalu Jadi Motif

Kasus live streaming bugil marak terjadi di media sosial beberapa tahun terakhir. Rata - rata ekonomi menjadi motif pelaku untuk melakukan aksi ini guna mendapatkan keuntungan finansial dari penonton yang memberikan gift atau donasi.

Mereka sengaja mencari untung dari hadiah digital atau gift yang diberikan penonton. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. 

Platform media sosial seringkali menjadi sarana untuk melakukan live streaming tersebut. Pelaku kebanyakan melakukan dengan siaran langsung.

Baca Juga:Ngeri! Pengendara Motor Meledak di Jalan Raya Blitar, Terungkap Penyebabnya

Selain sendiri, pelaku live streaming adegan panas ini juga dilakukan pasangan suami istri. Ada beberapa kasus yang melibatkan pasangan suami istri yang melakukan siaran langsung dengan konten pornografi.

Tindakan live streaming bugil melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Fenomena ini merusak moral dan etika masyarakat, terutama generasi muda. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten pornografi. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dalam penggunaan internet. Pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan akun-akun yang terindikasi melakukan tindakan asusila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak