Antrean di Pelabuhan Ketapang Mengular Usai Ditutup Hari Raya Nyepi

Pelabuhan Ketapang Banyuwangi untuk penyeberangan ke Gilimanuk, Bali pasca-libur Hari Raya Nyepi mulai dibuka Minggu (30/3/2025).

Baehaqi Almutoif
Minggu, 30 Maret 2025 | 10:04 WIB
Antrean di Pelabuhan Ketapang Mengular Usai Ditutup Hari Raya Nyepi
Ratusan kendaraan roda empat (mobil pribadi) antre di areal parkir Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, jawa Timur. Minggu (30/3/2025) ANTARA/Novi Husdinariyanto

Dia menyampaikan, untuk mengurangi penumpukan kendaraan roda empat yang akan menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk, mobil diarahkan ke zona penyangga atau buffer zone di Terminal Sritanjung (sebelum pelabuhan dari arah Situbondo) dan parkir milik ASDP di Bulusan (sebelum pelabuhan dari arah Banyuwangi).

"Semoga proses bongkar muat kapal feri di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk segera mencair dan harapannya tidak sampai siang hari kepadatan kendaraan yang akan menyeberang ke Gilimanuk bisa terurai," ungkapnya.

PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang/Gilimanuk menutup sementara pelayanan penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, sejak Jumat (28/3) pukul 17:00 WIB dan dibuka hari ini Minggu, 30 Maret 2025 pukul 05:00 WIB.

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Baca Juga:Doa Akhir Ramadhan 1446 H Lengkap dengan Niat Zakat Fitrah

Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan bahwa prediksi arus mudik lebaran 2025 akan berlangsung pada tanggal 28 Maret-30 Maret 2025. Lalu untuk prediksi arus balik lebaran 2025 menurut Kepolisian Republik Indonesia yakni berlangsung pada tanggal 5 April - 7 April 2025 mendatang.

Sedangkan Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2025 akan berlangsung pada tanggal 28 Maret 2025 atau H-3 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Lalu puncak arus balik lebaran 2025 akan berlangsung pada tanghal 6 April 2025 atau pada H+5 lebaran Idul Fitri.

Prediksi Lebaran Idul Fitri 2025

Pemerintah memperkirakan Lebaran Idul Fitri 2025 akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Hal ini mengacu pada Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Jadwal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.

Baca Juga:Air Mati Saat Lebaran, Ini Cara Komplain PDAM Surya Sembada Surabaya Anti

Jadwal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini