Armuji mengaku kedatangannya ke perusahaan tersebut berniat untuk mencari solusi atas kasus penahanan ijazah yang dialami warga Surabaya.
"Orang ini (Nila) mau resign, tapi ijazah yang ditempuh selama tiga tahun justru ditahan. Ini kan jelas tidak benar, karena pemerintah saja sudah melarang sekolah menahan ijazah, apalagi perusahaan," tegasnya.
Dia pun mengaku sempat dipanggil ke Polda Jatim terkait laporan tersebut. Armuji bersedia menjelaskan semuanya. "Saya tidak takut, karena saya membela kebenaran dan hak masyarakat," tegasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Kisruh Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pemkot Surabaya Pastikan Beri Pendampingan Hukum