Kronologi Kejadian
Armuji menyampaikan melalui akun YouTube miliknya, kejadian bermula pada 25 Maret 2025.
Awalnya, dia menerima aduan di Rumah Wali Kota Surabaya dengan persoalan perusahaan di kawasan Margomulyo menahan ijazah SMA milik pekerja.
Menindaklanjuti itu, Armuji bersama korban bernama Nila Handiani kemudian mendatangi perusahaan yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14.
Baca Juga:Kisruh Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pemkot Surabaya Pastikan Beri Pendampingan Hukum
Di sinilah persoalan kemudian terjadi. Armuji yang datang tidak bisa masuk ke dalam perusahaan. Dia kemudian menelepon pemilik perusahaan, namun justru ditolak.
Armuji mengaku kedatangannya ke perusahaan tersebut berniat untuk mencari solusi atas kasus penahanan ijazah yang dialami warga Surabaya.
"Orang ini (Nila) mau resign, tapi ijazah yang ditempuh selama tiga tahun justru ditahan. Ini kan jelas tidak benar, karena pemerintah saja sudah melarang sekolah menahan ijazah, apalagi perusahaan," tegasnya.
Dia pun mengaku sempat dipanggil ke Polda Jatim terkait laporan tersebut. Armuji bersedia menjelaskan semuanya. "Saya tidak takut, karena saya membela kebenaran dan hak masyarakat," tegasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Polemik Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Bagaimana Hukum Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?