KR Biang Kerok Pencurian Rumah Kosong di Malang, Diciduk di Warnet

Polisi menangkap pelaku teror pencurian rumah kosong di Malang saat Idulfitri.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 15 April 2025 | 09:59 WIB
KR Biang Kerok Pencurian Rumah Kosong di Malang, Diciduk di Warnet
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

Saat penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp 697 ribu.

Beberapa barang - barang yang dicuri telah dijual. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.

“Dari total uang tunai Rp9 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp697 ribu. Sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

Pelaku kini disebutkannya telah diamankan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Baca Juga:Doa Akhir Ramadhan 1446 H Lengkap dengan Niat Zakat Fitrah

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama," tuturnya.

Aksi pencurian menjelang Idulfitri juga pernah terjadi pada akhir Maret 2025. Korban bernisial AF (28) warga Perum Pesona Gondanglegi, Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang terkejut mendapati isi rumahnya kosong.

Barang-barang di dalamnya, seperti mesin cuci, kulkas, kompor tanam, meja makan, TV, hingga kayu jati lenyap. AF baru saja menjadi korban pencurian. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 20 juta.

Korban menyadari kejadian ini saat pulang ke rumah dan mendapati pintu serta gembok pagar dalam keadaan rusak. Setelah memeriksa ke dalam, korban menemukan sejumlah barang berharga telah hilang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/3/2025). Korban kemudian melapor ke kepolisian. Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap pria berinisial WA (48) yang tak lain merupakan mantan ayah tiri korban.

Baca Juga:Bocah di Jombang Nekat Bobol Toko Perhiasan, Tertangkap Sebelum Berhasil Beraksi

WA diamankan polisi pada Sabtu (29/3/2025). Pria 48 tahun tersebut diduga menjadi pelaku pembobolan rumah korban. Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak gembok pagar serta mencongkel jendela.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini