SuaraJatim.id - Viral di media sosial, seorang dokter di Malang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang pasien.
Kasus tersebut menyita perhatian publik. Anggota Polresta Malang Kota turun tangan menangani kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh menyebut sedang mengumpulkan alat bukti atas kasus yang menyeret oknum dokter tersebut. "Kemarin (19/4) kami mengumpulkan alat bukti dan petunjuk lain di rumah sakit," katanya dikutip dari Antara, Minggu (20/5/2025).
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh korban berinisial QAR ke polisi pada Jumat (19/4/2025).
Baca Juga:TNI Gadungan Memperdaya Warga Malang, Bawa Kabur Uang Rp 30 Juta
Korban melaporkan dokter berinisial AY. Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada September 2022.
Dokter berinisial AY diduga melakukan pelecehan seksual terhadap QAR pada 27 September 2022 di ruang perawatan itu.
Kejadian itu terjadi di sebuah rumah sakit. Polisi sudah melakukan pengecekan terhadap kamar perawatan VIP yang sempat digunakan untuk merawat QAR selama tiga hari, yakni mulai 26 hingga 28 September 2022.
Pemeriksaan terhadap kamera CCTV yang ada di rumah sakit swasta tersebut juga sudah diperiksa.
Sementara itu, terkait pemeriksaan saksi belum dilakukan. "Kami mengecek TKP dan CCTV, kemudian menyusun rencana lidik serta sidik. (Pemeriksaan saksi) masih belum, masih pengecekan TKP dulu," tegasnya.
Baca Juga:Lewat Jalur Tak Resmi, 3 Orang Pendaki Hilang di Gunung Arjuno
Sebelumnya, Seorang pasien berinisial QAR diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang oknum dokter berinisial AY di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mulai akan mempersiapkan pemanggilan saksi terkait dugaan kasus ini. Polisi telah menerbitkan LP atas laporan ini, yakni Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan penasihat hukum korban, Satria Marwan, pada Rabu (16/4/2025). Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AY kepada QAR terjadi di ruang rawat VIP rumah sakit swasta.
Selain pelecehan seksual, dokter AY juga diduga mengirimkan pesan berantai yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan medis kepada QAR.
Korban QAR sebelumnya sempat dirawat atas sakit sinusitis dan vertigo di rumah sakit yang dimaksud.
QAR sendiri telah membeberkan perbuatan AY melalui akun media sosial pribadi miliknya.
Di Jakarta, oknum dokter gigi terduga perekam seorang mahasiswi saat mandi di kamar kos Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terancam hukuman 12 tahun penjara. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku hanya merekam delapan detik lewat ponselnya.
"Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin (21/4/2025).
AKBP Muhammad menerangkan tersangka saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia.
"Tersangka dan korban satu indekos," katanya.
Ia menjelaskan perekaman dilakukan pada Selasa (15/4) melalui sela-sela lubang angin yang ada di kamar mandi indekos mereka.
Tersangka kata AKBP Muhammad, sempat merekam korban hanya delapan detik sebelum akhirnya korban menyadari ada yang merekam dirinya.
"Tersangka merekam korban dengan menggunakan telepon pelaku," ujarnya.
Setelah itu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Pusat.
Sebelumnya di Bandung, seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) kepada keluarga pasien menjadi sorotan publik.
Peristiwa pelecehan itu terjadi di Rumah Sakit Unggulan Nasional (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.
Pelaku merupakan mahasiswa yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjajaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (31).. Dalam aksinya, dokter residen anestesi itu menggunakan modus tes crossmatch darah, sebelum akhirnya membius korban hingga tidak sadar.
Pelaku beralasan ayah korban membutuhkan darah. Korban yang tidak mengetahui prosedur crossmatch darah langsung mengikuti arahan pelaku. Korban baru menyadarinya setelah bangun tiba - tiba bagian kemaluannya terasa nyeri. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polda Jawa Barat,