Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab

Demokrasi menjunjung tinggi suara dan partisipasi warga negara. Kebebasan berpendapat masuk dalam hak fundamental di dalam lanskap tersebut.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:59 WIB
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof. Sri Winarsi. [Ist]

SuaraJatim.id - Demokrasi menjunjung tinggi suara dan partisipasi warga negara. Kebebasan berpendapat masuk dalam hak fundamental di dalam lanskap tersebut.

Kebebasan berpendapat merupakan fondasi yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi secara aktif, mengawasi kekuasaan, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Tanpa kebebasan ini, demokrasi akan kehilangan esensinya dan rentan terhadap otoritarianisme.

Namun, beberapa waktu belakangan, kebebasan berpendapat menjadi pembahasan hangat di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof. Sri Winarsi menyebut, kebebasan berpendapat sebenarnya telah diatur dalam Undang - Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga:Sektor Pendidikan dan Kesehatan Terancam, BEM Unair Bersiap Gelar Aksi Protes

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 28, yang disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang.

Undang - undang yang dimaksud ialah Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dijelaskan, setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

UU Nomor 9 Tahun 1998 sudah dijelaskan mengenai tata cara berpendapat di muka umum.

Semua harus disampaikan dengan cara bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang - undangan.

"Bertanggung jawabnya harus ada batasan - batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak - hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga:Bambang Pacul: Kita Bertempur melawan Otoritarianisme

Kebebasan harus tetap mengedapankan keamanan dan ketertiban umum. "Harus betul - betul sesuai dengan nilai - nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," katanya.

Dia menegaskan, menyampaikan pendapat ada aturannya. Harus tetap menjunjung tinggi nilai - nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. "Jangan dengan cara yang anarkis," tuturnya.

Melansir dari jurnal Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, Undang - undang kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Kemudian penafsiran dari pasal di dalam Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”

Berdasarkan aturan itu diketahui jika kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Implementasi kebebasan berpendapat bisa melalui tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers.

Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, baik berupa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya. Pendapat atau kritikan atas setiap kebijakan publik merupakan suatu control terhadap jalannya suatu pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak