Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung

Dalih mempelajari agama Islam ternyata hanya menjadi pintu masuk bagi seorang WNA Amerika yang akhirnya dideportasi Imigrasi Blitar dari wilayah Tulungagung, Jawa Timur.

Riki Chandra
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:23 WIB
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
Imigrasi Blitar deportasi WNA Amerika. [Dok. Beritajatim]
Baca 10 detik
  •  WNA Amerika dideportasi Imigrasi Blitar setelah langgar ITAS pelajar Tulungagung.

  • Aktivitas menyimpang picu protes warga Tulungagung berujung tindakan deportasi keimigrasian.

  • Imigrasi tegaskan pengawasan WNA guna jaga ketertiban umum daerah setempat.

SuaraJatim.id - Dalih mempelajari agama Islam ternyata hanya menjadi pintu masuk bagi seorang WNA Amerika yang akhirnya dideportasi Imigrasi Blitar dari wilayah Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Pria berinisial J.L.K. (57) akhirnya dipulangkan oleh Imigrasi Blitar setelah terungkap menyalahgunakan ITAS pelajar yang ia kantongi sejak masuk Indonesia pada Maret 2025.

Alih-alih menjalani kegiatan pendidikan sesuai izin tinggal, WNA Amerika dideportasi itu justru memicu kegaduhan sosial.

Pengawasan Imigrasi Blitar menemukan tidak ada rekam jejak pengajian atau aktivitas belajar yang diikuti J.L.K. selama menetap di Tulungagung, sehingga menguatkan dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Faktanya, yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana mestinya. Dalam pengawasan kami, J.L.K. justru lebih banyak menganggur dan aktivitasnya sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang ia miliki,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komonikasi ke Imigrasian Blitar, Rini Sulistyawati, dikutip dari Berijatim.com, Sabtu (20/12/2025).

Tak berhenti pada aspek administratif, perilaku sosial J.L.K. selama tinggal di sebuah hotel di Tulungagung juga menuai protes warga. Berdasarkan laporan masyarakat, ia dinilai menunjukkan aktivitas yang tidak menghormati kearifan lokal dan ketertiban umum, sehingga mendorong percepatan deportasi WNA tersebut.

Merespons keresahan itu, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Langkah deportasi ini adalah respons nyata terhadap laporan masyarakat. Setiap WNA yang berada di Indonesia tidak hanya wajib tertib administrasi, tetapi juga wajib menghormati norma dan nilai sosial yang berlaku di tengah masyarakat kita,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengelola akomodasi dan masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan warga asing. Imigrasi menegaskan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal, dan memastikan WNA Amerika dideportasi bila terbukti melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak