-
Kejari Probolinggo tetapkan dua rekanan proyek sebagai tersangka.
-
Proyek lampu hias dialihkan tanpa sesuai kontrak.
-
Kerugian negara capai ratusan juta rupiah.
5. Tersangka Ditahan dan Penyidikan Masih Berkembang
Kejari Kota Probolinggo langsung menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.
Penyidikan kasus korupsi lampu hias DLH ini telah berlangsung sejak Februari 2025. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Probolinggo mengantongi dua alat bukti sah dan membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.