- Ayah dan adik tiri aniaya anak kandung di Gresik.
- Penganiayaan dipicu perebutan ijazah dan akta kelahiran.
- Kedua pelaku ditahan dan terancam 5 tahun penjara.
Upaya korban melarikan diri tidak berhasil. KS bersama anak tirinya, SAF (17), mengejar korban dan melakukan pemukulan secara bergantian.
“Korban AA dipukul oleh kedua pelaku secara bergantian. Hingga mengalami luka lebam pada bagian kepada dan badannya,” imbuh Ipda Hendri.
5. Korban Lapor Polisi, Pelaku Ditahan
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan kasus Ayah dan Adik Tiri di Gresik Hajar Anak Kandung ke Mapolres Gresik. Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 262 KUHP atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Langkah hukum tegas ini diambil guna menindaklanjuti laporan korban yang mengalami luka fisik yang cukup serius.
“Para tersangka sudah kami amankan usai menjalani pemeriksaan. Keduanya terancam dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Pama Polres Gresik ini.