-
Dua WNA China ditangkap terkait pencurian di pesawat Citilink.
-
Korban kehilangan uang rupiah dan dolar dalam tas kabin.
-
Pelaku terancam deportasi dan penangkalan masuk Indonesia.
“Dalam pemeriksaannya, WM mengakui telah mengambil uang milik korban. Meski sebelumnya mengklaim keliru mengira tas tersebut miliknya,” ungkap Agus Winarto.
5. Terancam Deportasi dan Penangkalan
Meski korban telah memberikan maaf secara personal, proses hukum tetap berlanjut. Otoritas keimigrasian menilai kehadiran kedua WNA tersebut melanggar kebijakan selektif keimigrasian.
Keduanya terancam Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia. Kasus Maling di Pesawat Citilink Jakarta-Surabaya ini menjadi perhatian serius aparat bandara.