- Pengadilan Agama Blitar mencatat 708 kasus perceraian terjadi selama Januari hingga Februari 2026 yang didominasi cerai gugat istri.
- Faktor utama penyebab perceraian di Blitar adalah masalah ekonomi yang memicu pertengkaran hebat hingga munculnya pihak ketiga.
- Mayoritas penggugat berasal dari kelompok usia produktif 25 hingga 30 tahun yang menyebabkan peningkatan beban kerja pengadilan.
SuaraJatim.id - Koridor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Blitar kini tak pernah sepi. Isak tangis tertahan dan tatapan kosong para pencari keadilan memenuhi ruang tunggu setiap harinya.
Sebuah fenomena getir tengah melanda "Kota Patria". Gelombang perceraian yang melonjak drastis tepat saat kalender 2026 baru saja dimulai.
Hanya dalam kurun waktu dua bulan, Januari hingga Februari, tercatat sebanyak 708 perkara perceraian masuk ke meja hijau. Angka ini bukan sekadar statistik kaku, melainkan sinyal merah bagi ketahanan keluarga di Blitar.
Trennya pun kian spesifik. Mayoritas adalah "Cerai Gugat", sebuah langkah hukum di mana pihak istri yang memutuskan untuk mengakhiri ikatan suci pernikahan.
Baca Juga:Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
Humas Pengadilan Agama Kelas IA Blitar, Ahmad Syaukani, membedah pola yang menyedihkan di balik ribuan lembar berkas gugatan tersebut. Menurutnya, akar masalah hampir selalu bermuara pada satu titik yaitu ekonomi.
"Ekonomi menjadi faktor utama yang kemudian merembet ke pertengkaran hebat, hingga akhirnya berujung pada hadirnya orang ketiga," ujar Syaukani, Sabtu (4/4/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Tekanan finansial yang menghimpit rumah tangga tampaknya menjadi celah masuk bagi perselingkuhan. Ketika kebutuhan dapur tak lagi terpenuhi dan komunikasi buntu, komitmen pun goyah. Alih-alih saling menguatkan, banyak pasangan yang justru mencari pelarian di pelukan orang lain.
Hal yang paling mengkhawatirkan dari data ini adalah profil para penggugat. Mayoritas pasangan yang memutuskan berpisah justru berada di rentang usia produktif, yakni 25 hingga 30 tahun.
Kelompok usia yang seharusnya sedang semangat-semangatnya membangun fondasi masa depan keluarga ini justru menjadi penyumbang terbesar angka perceraian.
Baca Juga:Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
Namun, badai ini tak hanya menerpa mereka yang baru seumur jagung dalam membina rumah tangga. Syaukani mencatat, pasangan berusia di atas 50 tahun pun tak luput dari tren ini.
Hal ini membuktikan bahwa keretakan rumah tangga bisa menghantam siapa saja, terlepas dari seberapa lama mereka telah bersama.
Lonjakan ini terasa nyata dalam aktivitas harian di kantor pengadilan. Jika sebelumnya petugas melayani rata-rata 25 hingga 30 kasus per hari, kini beban kerja mereka meningkat dua kali lipat. Sebanyak 40 hingga 50 perkara baru mengalir masuk setiap harinya.
"Memang di awal tahun ini terjadi peningkatan signifikan. Data 708 perkara itu baru akumulasi dua bulan pertama, untuk Maret masih dalam proses pengolahan," tambah Syaukani.