- Ribuan anggota PSHT mengepung Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 31 Juli 2026, untuk menuntut penuntasan kasus pembacokan petugas valet.
- Massa mendesak polisi segera menangkap seluruh pelaku kekerasan dan penerapan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
- Kapolrestabes Surabaya menyatakan satu pelaku berinisial S ditangkap dan satu pelaku berinisial P dalam pengejaran.
SuaraJatim.id - Ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengepung kawasan Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/7/2026). Aksi massa berbaju hitam itu menjadi bentuk tekanan moral kepada aparat kepolisian agar menuntaskan kasus dugaan pembacokan terhadap dua petugas valet yang diduga dilakukan kelompok debt collector di Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (25/7/2026) lalu.
Sejak sekitar pukul 13.00 WIB, iring-iringan pendekar dari berbagai wilayah Surabaya Raya mulai memasuki Kota Surabaya.
Mereka datang menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat, membawa atribut serta bendera perguruan, sebelum berkumpul di depan Mapolrestabes Surabaya.
Dalam aksi tersebut, massa menegaskan bahwa mereka tidak hanya menuntut penangkapan pelaku utama yang telah diamankan, tetapi juga mendesak polisi segera menangkap seluruh pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Baca Juga:Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Kota Surabaya, H. Maksum Rosadin, menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Menurutnya, rekaman CCTV dan berbagai alat bukti telah menunjukkan adanya pelaku lain yang harus segera diproses secara hukum.
"Kami menekankan penegakan hukum yang komprehensif, konkret, dan final. Jangan sampai pelaku lain yang sudah terlihat dalam CCTV dan alat bukti justru tidak diproses," tegas Maksum.
Ia mengingatkan apabila seluruh pelaku tidak ditindak, aksi brutal debt collector berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Surabaya.
"Jangan sampai aksi debt collector anarkis menjadi kebiasaan di Kota Surabaya. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan di jalanan," ujarnya.
Maksum juga menyoroti dugaan penggunaan senjata tajam oleh para pelaku. Menurutnya, selain dugaan penganiayaan, aparat seharusnya juga menerapkan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.
Baca Juga:Aksi Damai PSHT Digelar di Surabaya, Warga Diimbau Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas
"Kalau seseorang membawa, menyimpan, lalu menggunakan senjata tajam untuk menyerang orang lain, itu sudah memenuhi unsur pidana. Penegakan hukumnya harus tegas," katanya.
Sementara itu, kondisi korban pembacokan disebut masih dalam tahap pemulihan. Meski telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit beberapa hari lalu, korban hingga kini masih menjalani perawatan dan belum dapat kembali beraktivitas normal.
Menanggapi tuntutan massa, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di Kota Pahlawan.
"Saat ini satu pelaku berinisial S sudah berhasil diamankan. Satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Luthfie di hadapan massa aksi.
Ia memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam pembacokan akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Luthfie bahkan mengajak masyarakat, termasuk keluarga besar PSHT, untuk ikut membantu memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku yang masih buron.