Baca 10 detik
- Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik di Jombang, Minggu (30/8/2026).
- Aturan pelarangan rangkap jabatan presiden, menteri, hingga pimpinan partai politik tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
- Komisi Organisasi juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi tetap menjadi mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
"Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," kata M Nuh.Muktamar Ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, 27-31 Agustus 2026. Acara itu diikuti para peserta dari dalam dan luar negeri, baik tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU. (Antara)