- Negara menanggung seluruh biaya pengobatan korban dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis di Jawa Timur.
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan menyiapkan dana BTT untuk penanganan medis korban.
- Badan Gizi Nasional bersama Dinas Kesehatan setempat masih menyelidiki penyebab pasti dugaan keracunan makanan tersebut.
SuaraJatim.id - Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Jatim, Emil Elestianto Dardak, menegaskan biaya pengobatan korban dugaan keracunan MBG akan ditanggung negara.
"Harus ditanggung negara," kata Emil usai rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Emil mengatakan Pemprov Jatim memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Langkah tersebut menjadi prioritas agar masyarakat, terutama anak-anak penerima MBG, tidak menunda pemeriksaan ketika mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan.
Baca Juga:Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
Menurut Emil, Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk obat-obatan dan logistik medis, tersedia bagi para korban.
"Pokoknya ditangani. Butuh logistik, kita dukung dari unit-unit Pemprov," ujarnya.
Ia menjelaskan mekanisme pembiayaan perawatan korban akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
Rumah sakit pemerintah memiliki mekanisme pembiayaan berbeda dengan fasilitas kesehatan swasta karena kasus tersebut tidak termasuk dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
Pemprov Jatim juga menyiapkan opsi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila kebutuhan penanganan korban melebihi anggaran yang telah tersedia di Dinas Kesehatan.
Baca Juga:Kepanikan di Manbaul Hikam Sidoarjo, Kronologi Saat Satu per Satu Santri Tumbang
“Kita punya BTT juga kalau sampai yang sudah teranggarkan di Dinas Kesehatan tidak memadai,” kata Emil.
Sementara terkait dugaan penyebab keracunan, Emil menyatakan pemerintah masih menunggu hasil penelusuran Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Dinas Kesehatan setempat.
Ia menegaskan pembenahan pelaksanaan program MBG menjadi kewenangan BGN. Pemprov Jatim, kata dia, akan terus memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya.
[ANTARA]