Baca 10 detik
- KA Wijaya Kusuma menabrak sedan di Jember pada Sabtu dini hari, menyebabkan pengemudi mengalami luka berat.
- Insiden tersebut mengakibatkan perjalanan kereta terlambat 104 menit karena pemeriksaan lokomotif serta evakuasi kendaraan.
- KAI Daop 9 memastikan seluruh penumpang selamat dan memberikan service recovery kepada mereka.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama," kata Cahyo.