SuaraJatim.id - Motif AZ, warga negara Rusia membius anak orang utan dan di masukan ke dalam keranjang akhirnya terkuak. Ternyata, tersangka sengaja menyeludupkan satwa dilindungi itu agar bisa dijual di negara asalnya.
"Dari keterangan tersangka, rencananya bayi orang utan berjenis kelamin laki-laki berusia dua tahun tersebut dibawa ke negara asalnya, Rusia. Sampai di sana anak orang utan ini mau dijual," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/3/2019).
Namun, Ruddi mengaku polisi belum tahu berapa harga jual bayi orang utan itu jika berhasil diseludupkan ke Rusia.
"Kami belum tahu dijual berapa dan kepada siapa ketika sampai disana. Kita juga masih selidiki orang yang menjual anak orang utan ini kepada tersangka," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ruddi, AZ membeli anak orang utan dari luar Bali seharga 3 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 juta. Kasus penyeludupan hewan ini terungkap setelah AZ dicurigai petugas saat berada di Bandara Ngurai Rai, Bali, Jumat (22/3/2019).
“Tersangka membawa satwa yang dilindungi dan tanpa dokumen resmi keluar dari Indonesia," kata dia.
Ruddi menjelaskan, penangkapan tersangka membawa anak orang utan berdasarkan kerjasama tim gabungan Unit Reskrim Polsek KP3 Udara Ngurah Rai, Aviation Security (Avsec) Bandara, BKSDA, dan Balai Karantina.
Dari pemeriksaan di mesin X-Ray, isi koper terdeteksi membawa benda mencurigakan yang dibawa tersangka Andrei. Petugas langsung mengecek isi koper dan menemukan seekor ekor anak orang utan yang dimasukkan ke dalam keranjang rotan anyaman terbalut pakaian.
“Saat dibuka, diketahui orang utan tersebut sedang dalam keadaan terbius," jelas Kapolresta.
Selain ditemukan seekor bayi orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius. Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan.
Dalam kasus ini, WNA itu dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A dan C Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sakit Asam Urat di Penjara, Buang Air Pakai Botol
Berita Terkait
-
Nekat, Turis Ini Selundupkan Orang Utan dalam Koper di Bandara
-
Mau Dibawa ke Rusia, Anak Orang Utan Dibius dan Dimasukan ke Keranjang
-
4 Potret Anggun Via Vallen di BraVo Music Awards 2019, Kece Badai!
-
Kualifikasi Piala Eropa 2020: Belgia Tekuk Rusia, Belanda Menang Telak
-
RI Gembar-gembor Bangun Bandara Internasional, Siapa yang Diuntungkan?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya
-
Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras
-
Pendidikan di Ujung Tanduk: Saat Proyek KDMP Mengancam Eksistensi SDN Tegalrejo 1 Blitar
-
BRI Bayar Dividen Tunai Rp31,47 Triliun, Strategi Laba Tetap Berkelanjutan