SuaraJatim.id - Motif AZ, warga negara Rusia membius anak orang utan dan di masukan ke dalam keranjang akhirnya terkuak. Ternyata, tersangka sengaja menyeludupkan satwa dilindungi itu agar bisa dijual di negara asalnya.
"Dari keterangan tersangka, rencananya bayi orang utan berjenis kelamin laki-laki berusia dua tahun tersebut dibawa ke negara asalnya, Rusia. Sampai di sana anak orang utan ini mau dijual," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/3/2019).
Namun, Ruddi mengaku polisi belum tahu berapa harga jual bayi orang utan itu jika berhasil diseludupkan ke Rusia.
"Kami belum tahu dijual berapa dan kepada siapa ketika sampai disana. Kita juga masih selidiki orang yang menjual anak orang utan ini kepada tersangka," kata dia.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sakit Asam Urat di Penjara, Buang Air Pakai Botol
Dari hasil pemeriksaan, kata Ruddi, AZ membeli anak orang utan dari luar Bali seharga 3 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 juta. Kasus penyeludupan hewan ini terungkap setelah AZ dicurigai petugas saat berada di Bandara Ngurai Rai, Bali, Jumat (22/3/2019).
“Tersangka membawa satwa yang dilindungi dan tanpa dokumen resmi keluar dari Indonesia," kata dia.
Ruddi menjelaskan, penangkapan tersangka membawa anak orang utan berdasarkan kerjasama tim gabungan Unit Reskrim Polsek KP3 Udara Ngurah Rai, Aviation Security (Avsec) Bandara, BKSDA, dan Balai Karantina.
Dari pemeriksaan di mesin X-Ray, isi koper terdeteksi membawa benda mencurigakan yang dibawa tersangka Andrei. Petugas langsung mengecek isi koper dan menemukan seekor ekor anak orang utan yang dimasukkan ke dalam keranjang rotan anyaman terbalut pakaian.
“Saat dibuka, diketahui orang utan tersebut sedang dalam keadaan terbius," jelas Kapolresta.
Selain ditemukan seekor bayi orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius. Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan.
Dalam kasus ini, WNA itu dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A dan C Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Justin Bieber Bersiap Jadi Seorang Ayah
Berita Terkait
-
Nekat, Turis Ini Selundupkan Orang Utan dalam Koper di Bandara
-
Mau Dibawa ke Rusia, Anak Orang Utan Dibius dan Dimasukan ke Keranjang
-
4 Potret Anggun Via Vallen di BraVo Music Awards 2019, Kece Badai!
-
Kualifikasi Piala Eropa 2020: Belgia Tekuk Rusia, Belanda Menang Telak
-
RI Gembar-gembor Bangun Bandara Internasional, Siapa yang Diuntungkan?
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus