SuaraJatim.id - Motif AZ, warga negara Rusia membius anak orang utan dan di masukan ke dalam keranjang akhirnya terkuak. Ternyata, tersangka sengaja menyeludupkan satwa dilindungi itu agar bisa dijual di negara asalnya.
"Dari keterangan tersangka, rencananya bayi orang utan berjenis kelamin laki-laki berusia dua tahun tersebut dibawa ke negara asalnya, Rusia. Sampai di sana anak orang utan ini mau dijual," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/3/2019).
Namun, Ruddi mengaku polisi belum tahu berapa harga jual bayi orang utan itu jika berhasil diseludupkan ke Rusia.
"Kami belum tahu dijual berapa dan kepada siapa ketika sampai disana. Kita juga masih selidiki orang yang menjual anak orang utan ini kepada tersangka," kata dia.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sakit Asam Urat di Penjara, Buang Air Pakai Botol
Dari hasil pemeriksaan, kata Ruddi, AZ membeli anak orang utan dari luar Bali seharga 3 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 juta. Kasus penyeludupan hewan ini terungkap setelah AZ dicurigai petugas saat berada di Bandara Ngurai Rai, Bali, Jumat (22/3/2019).
“Tersangka membawa satwa yang dilindungi dan tanpa dokumen resmi keluar dari Indonesia," kata dia.
Ruddi menjelaskan, penangkapan tersangka membawa anak orang utan berdasarkan kerjasama tim gabungan Unit Reskrim Polsek KP3 Udara Ngurah Rai, Aviation Security (Avsec) Bandara, BKSDA, dan Balai Karantina.
Dari pemeriksaan di mesin X-Ray, isi koper terdeteksi membawa benda mencurigakan yang dibawa tersangka Andrei. Petugas langsung mengecek isi koper dan menemukan seekor ekor anak orang utan yang dimasukkan ke dalam keranjang rotan anyaman terbalut pakaian.
“Saat dibuka, diketahui orang utan tersebut sedang dalam keadaan terbius," jelas Kapolresta.
Selain ditemukan seekor bayi orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius. Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan.
Dalam kasus ini, WNA itu dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A dan C Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Justin Bieber Bersiap Jadi Seorang Ayah
Berita Terkait
-
Reporter TV Pro-Putin Tewas Diledakkan Ranjau di Perbatasan Rusia-Ukraina
-
Serangan Drone Rusia Hantam Kampung Halaman Zelenskiy Usai Negosiasi Damai
-
Gedung Putih Klaim Kesepakatan dengan Rusia dan Ukraina, Zelensky: Moskow Berbohong!
-
Kesepakatan Mengejutkan: AS dan Rusia Berdamai di Laut Hitam! Apa Artinya?
-
Zelenskyy Buka Pintu: Negara Lain Bisa Ikut Pantau Kesepakatan AS-Ukraina
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran