SuaraJatim.id - Motif AZ, warga negara Rusia membius anak orang utan dan di masukan ke dalam keranjang akhirnya terkuak. Ternyata, tersangka sengaja menyeludupkan satwa dilindungi itu agar bisa dijual di negara asalnya.
"Dari keterangan tersangka, rencananya bayi orang utan berjenis kelamin laki-laki berusia dua tahun tersebut dibawa ke negara asalnya, Rusia. Sampai di sana anak orang utan ini mau dijual," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/3/2019).
Namun, Ruddi mengaku polisi belum tahu berapa harga jual bayi orang utan itu jika berhasil diseludupkan ke Rusia.
"Kami belum tahu dijual berapa dan kepada siapa ketika sampai disana. Kita juga masih selidiki orang yang menjual anak orang utan ini kepada tersangka," kata dia.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sakit Asam Urat di Penjara, Buang Air Pakai Botol
Dari hasil pemeriksaan, kata Ruddi, AZ membeli anak orang utan dari luar Bali seharga 3 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 juta. Kasus penyeludupan hewan ini terungkap setelah AZ dicurigai petugas saat berada di Bandara Ngurai Rai, Bali, Jumat (22/3/2019).
“Tersangka membawa satwa yang dilindungi dan tanpa dokumen resmi keluar dari Indonesia," kata dia.
Ruddi menjelaskan, penangkapan tersangka membawa anak orang utan berdasarkan kerjasama tim gabungan Unit Reskrim Polsek KP3 Udara Ngurah Rai, Aviation Security (Avsec) Bandara, BKSDA, dan Balai Karantina.
Dari pemeriksaan di mesin X-Ray, isi koper terdeteksi membawa benda mencurigakan yang dibawa tersangka Andrei. Petugas langsung mengecek isi koper dan menemukan seekor ekor anak orang utan yang dimasukkan ke dalam keranjang rotan anyaman terbalut pakaian.
“Saat dibuka, diketahui orang utan tersebut sedang dalam keadaan terbius," jelas Kapolresta.
Selain ditemukan seekor bayi orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius. Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan.
Dalam kasus ini, WNA itu dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A dan C Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Justin Bieber Bersiap Jadi Seorang Ayah
Berita Terkait
-
Komandan Pasukan Khusus Ukraina Ditangkap, Diduga Bocorkan Rencana Operasi ke Rusia
-
Donald Trump Janji Perkuat Militer AS dan Akhiri Perang Ukraina-Rusia
-
Serangan Udara Rusia Hantam Odesa, Satu Tewas dan Puluhan Terluka
-
Yoon Suk-yeol: Korsel Siap Tingkatkan Dukungan ke Ukraina Jika Korut Terus Bantu Rusia
-
Kim Jong Un Perintahkan Produksi Massal Drone Serang, Kerja Sama Militer Korut-Rusia Makin Erat
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
Terkini
-
Survei Pilbup Kediri 2024: Petahana Jauh Tinggalkan Penantang
-
Pembunuhan Wanita di Ngaglik Surabaya, Korban Alami Luka di Kepala
-
Risma Ungkap Fakta Banyak Warga Dolly yang Tak Lanjut Sekolah
-
Pemkot Surabaya Turun Tangan Dampingi Siswa SMAK Gloria yang Dipaksa Ivan Sugianto Menggonggong
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan