SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto memastikan barang bukti celana dalam ungu milik Vanessa Angel (VA) akan disajikan di persidangan.
"Ya, memang ada barang bukti sprei dan baju dalam yang kita sita. Termasuk ada hp, karena ini berkiatan dengan elektronik ITE," terang Novanto, Senin (1/4/2019).
Untuk handphone (Hp), lanjut Novanto, untuk menunjukkan bukti percakapan VA dengan teman-temannya atau yang berhubungan dengan prostitusi.
"Dari Hp kita ada bukti chat percakapan antara VA dan temen2nya itu. Nanti semuanya akan kita sajikan dalam persidangan selanjutnya pemeriksaan saksi," bebernya.
Ditanya apakah dalam Hp ada foto Vanessa yang masuk kategori pornografi? Novan enggan menjelaskan.
"Hehehe nanti, ini kan sifatnya asusila. Nanti aja kita kan belum sampai ke situ," pungkasnya.
Diketahui, Dua terdakwa muncikari prostitusi online Endang Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN) akan menjalani sidang lanjutannya pada Senin (1/4/2019) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi yang didapat Suara.com, saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Vanessa Angel, Avriellya Shaqilla dan user Vanessa, Rian Subroto.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Asep Maryono saat dikonfirmasi mengatakan, JPU dari Kejati Jatim telah menyiapkan 4 saksi fakta untuk kali ini. Salah satunya adalah VA, pihak yang dijual oleh ES dan TN.
Baca Juga: Eks Kapolsek Pasirwangi Tarik Pernyataan, Rocky Gerung: Ditekan atau Bohong
ES dan TN merupakan terdakwa kasus muncikari prostitusi online yang terjerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Belum Terima Surat, Pengusaha yang Sewa Vanessa Gagal Bersaksi di Sidang
-
Vanessa Angel dan Penyewa Jasa Seksnya Akan Hadir di Pengadilan
-
Miris, Tiga Pria Ini Pakai Sabu di Musala
-
Dari Raja Dangdut Sampai Al Ghazali Kampanyekan Prabowo - Sandi di Sidoarjo
-
Kacong dan Chebbing Madura 2019 Diharapkan Jadi Contoh Milenial
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak