SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, Kamis (11/4/2019), hari ini. Dalam sidang kali ini, politikus Partai Gerindra itu akan mendengarkan pembacaan tuntuan dari jaksa penuntut umum.
Hal itu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono dalam sidang sebelumnya.
Sementara kolega Ahmad Dhani yakni Dewi Haroen dalam media sosial Whatsaap juga mengumumkan pelaksanaan sidang tuntutan Ahmad Dhani, siang ii.
“Ahmad Dhani akan menghadiri sidang di PN Surabaya. Agenda Tunggal: Pembacaan Tuntutan Jaksa,” tulisnya seperti dikutip Beritajatim.com
Ahmad Dhani pertama kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Pebruari 2019 mendatang. Setelah menjalani agenda persidangan untuk pembuktian diantaranya keterangan saksi-saksi. Akhirnya hari ini tuntutan Jaksa dibacakan.
Kasus Ahmad Dhani sendiri bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat Idiot yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik. Selama menjalani persidangan sebagai terdakwa, Ahmad Dhani dititipkan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Berkas Dilimpahkan, Vanessa Angel Segera Susul Mucikari ke Meja Hijau
-
Terancam 5 Tahun Penjara, Pemilik Akun Antonio Banerra Resmi Jadi Tersangka
-
Detik-detik Penangkapan Antonio Banerra Penghasut Terulangnya Rusuh 1998
-
Pemilik Akun Antonio Banerra yang Ancam Ulang Tragedi 98 Dibekuk
-
Sidang Prostitusi Online, Vanessa Angel Akui Terima Rp 35 Juta
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang