Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 11 April 2019 | 14:51 WIB
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, Kamis (11/4/2019), hari ini. Dalam sidang kali ini, politikus Partai Gerindra itu akan mendengarkan pembacaan tuntuan dari jaksa penuntut umum.

Hal itu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono dalam sidang sebelumnya.

Sementara kolega Ahmad Dhani yakni Dewi Haroen dalam media sosial Whatsaap juga mengumumkan pelaksanaan sidang tuntutan Ahmad Dhani, siang ii. 

“Ahmad Dhani akan menghadiri sidang di PN Surabaya. Agenda Tunggal: Pembacaan Tuntutan Jaksa,” tulisnya seperti dikutip Beritajatim.com

Baca Juga: Mus Mulyadi Meninggal karena Diabetes, Kenali 4 Tanda Gula Darah Tinggi

Ahmad Dhani pertama kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Pebruari 2019 mendatang. Setelah menjalani agenda persidangan untuk pembuktian diantaranya keterangan saksi-saksi. Akhirnya hari ini tuntutan Jaksa dibacakan.

Kasus Ahmad Dhani sendiri bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat Idiot yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik. Selama menjalani persidangan sebagai terdakwa, Ahmad Dhani dititipkan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Load More