SuaraJatim.id - Seorang sopir dan Anggota DPRD Lamongan dikabarkan ditangkap anggota aparat kepolisian setempat di jalur poros Surabaya – Lamongan, Jawa Timur. Persisnya, mereka ditangkap di barat Terminal Lamongan ketika polisi sedang berpatroli.
Keduanya ditangkap diduga akan menyebar untuk melakukan politik uang atau ‘serangan fajar’. Selain kedua orang tersebut, polisi juga menyita uang senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Uang tersebut dibungkus karton putih dan cokelat, tidak dalam amplop. Polisi juga menyita mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih bernomor polisi S 1976 JT, alat peraga kampanye, dan bendera parpol.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya. Kami amankan dua orang dan uang sekitar Rp 1 miliar lebih," jelasnya, Selasa (16/4/2019).
Hingga kekinian, tambah Barung, kasusnya dalam penanganan Badan Pengawas Pemilu Lamongan.
"Kami belum tahu apakah ada dugaan tindak pidana pemilu atau tidak. Polisi menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Lamongan.”
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Serangan Fajar di Masa Tenang, Timses Caleg Gerindra Kena OTT
Berita Terkait
-
Bawaslu OTT Politik Uang di Depan Posko Petinggi Gerindra DKI Jakarta
-
Masyarakat Miskin dan Berpendidikan Rendah Rentan Politik Uang
-
Soal Antisipasi Serangan Fajar, Lurah Tambora: Terserah Warga
-
Bawaslu: Depok Rawan Politik Uang Saat Masa Tenang Pemilu
-
ICW Imbau Masyarakat Cari Tahu Tentang Caleg di Masa Tenang
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah