Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 24 April 2019 | 19:25 WIB
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Hingga batas waktu terakhir pengumpulan bukti dugaan kecurangan Pemilu serentak 2019 yang ditetapkan pada Rabu (24/4/2019) malam, Bawaslu Kota Surabaya, Jawa Timur masih belum mendapat tambahan bukti lagi.

Hal tersebut diakui Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo. Ia mengemukakan pelapor dari beberapa partai politik yang menduga adanya kecurangan penggelembungan suara belum melengkapi bukti-bukti pelanggaran.

"Hari ini (Rabu) terakhir untuk masyarakat atau pelapor melengkapi bukti pelanggaran di Pemilu 2019. Mereka belum melengkapi bukti yang ada," ujar Hadi saat ditemui Suara.com di Kantor Bawaslu Surabaya, Rabu (24/4/2019) malam.

Ketidaklengkapan bukti tersebut menjadi persoalan, lantaran sidang pleno yang akan membahas kasus dugaan penggelembungan suara akan digelar pada Kamis (24/4/2019).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Surabaya Akan Gelar Rapat Pleno

Meski begitu, Hadi mengakui hingga saat ini, ada pelapor yang mengirim bukti namun tanpa ada saksi.

"Ada, sayangnya tidak ada saksi yang mereka ajukan," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai jadwal sidang pleno Bawaslu Surabaya, ia mengatakan akan diselenggarakan di Kantor Bawaslu Surabaya.

"Sidang akan dilakukan besok di sini (Kantor Bawaslu Surabaya). Untuk waktunya, menunggu anggota Bawaslu Surabaya kumpul semua," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak enam partai politik, yakni PKB, Gerindra, PAN, PKS, Hanura dan PPP melaporkan dugaan kecurangan ke KPU Kota Surabaya.

Baca Juga: Hindari Kecurangan, KPU Kota Surabaya Hitung Ulang Suara di 8.146 TPS

Sementara itu, Bawaslu Surabaya sudah berusaha mengumpulkan data melalui timnya mengenai dugaan kecurangan di Pemilu 2019.

Load More