Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 28 April 2019 | 12:04 WIB
Kotak Suara di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. [Antara]

SuaraJatim.id - Polres Jombang menangkap penyebar video hoaks kecurangan KPU Jombang. Pelaku adaalah Rukman (20), warga Kampung Gandayayi, Curahrejo, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Petugas membekuk pelaku di rumah mertuany, Kampung Neglasari, Kelurahan Cibiuk Kaler. Selanjutnya, Rukman digelandang ke Polres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami bekerja sama dengan Polsek Cibiuk dan Polres Garut. Pelaku berhasil kami tangkap. Saat ini yang bersangkutan sedangkan menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Azi Pratas Gus Pitu, Minggu (28/4/2019).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa HP (Handphone) Sony Xperia warna hitam dengan nomor 081386567245 dengan akun Tv explore news lukman956450@gmail.com. Lewat HP tersebut Rukman mengunggah video ke youtube dengan judul “DIDUGA CURANG EMAK EMAK LABRAK KPU JOMBANG JATIM”.

Baca Juga: Belasan Kotak Suara Dibakar Massa, KPU Gelar PSU di TPS Koto Padang Jambi

Kepada polisi, Rukman mengaku, mendapatkan video tersebut medsos, kemudian mengedit dengan menambahkan tulisan ‘DIDUGA CURANG EMAK-EMAK LABRAK KPU JOMBANG JATIM’.

“Pelaku mengunggah video hoaks tersebut untuk menambah panas situasi politik yang lagi ramai. Pelaku melakukannya sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video berisi tentang dugaan kecurangan Pemilu 17 April 2019 di Jombang, beredar secara berantai. Video berdurasi 2 menit 59 detik itu pertama kali muncul di youtube, yakni akun Hijrah Channel dan TV explore news.

Video tersebut berjudul judul ‘Indikasi curang, emak-emak labrak gudang KPU di Jombang, Jatim’. Dalam tayangannya, nampak beberapa orang yang sebagian besar kaum hawa melabrak petugas KPU. Mereka mengaku menemukan adanya pemindahan surat suara secara diam-diam ke gudang yang bukan peruntukannya.

Pemindahan itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal seharusnya, sesuai tahapan dan aturan menurut mereka, surat suara tersebut dikirim ke kantor kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi oleh petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Baca Juga: Update Real Count KPU Minggu Pagi: Jokowi 56,37% - Prabowo 43,63%

“Ini kami menyaksikan, kok ada banyak kotak suara dibawa masuk gudang ini, ada apa ini, kan nggak boleh, kami lihat lho,” ujar ibu-ibu dalam tayangan video tersebut.

Load More