SuaraJatim.id - Polres Jombang menangkap penyebar video hoaks kecurangan KPU Jombang. Pelaku adaalah Rukman (20), warga Kampung Gandayayi, Curahrejo, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Petugas membekuk pelaku di rumah mertuany, Kampung Neglasari, Kelurahan Cibiuk Kaler. Selanjutnya, Rukman digelandang ke Polres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami bekerja sama dengan Polsek Cibiuk dan Polres Garut. Pelaku berhasil kami tangkap. Saat ini yang bersangkutan sedangkan menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Azi Pratas Gus Pitu, Minggu (28/4/2019).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa HP (Handphone) Sony Xperia warna hitam dengan nomor 081386567245 dengan akun Tv explore news lukman956450@gmail.com. Lewat HP tersebut Rukman mengunggah video ke youtube dengan judul “DIDUGA CURANG EMAK EMAK LABRAK KPU JOMBANG JATIM”.
Kepada polisi, Rukman mengaku, mendapatkan video tersebut medsos, kemudian mengedit dengan menambahkan tulisan ‘DIDUGA CURANG EMAK-EMAK LABRAK KPU JOMBANG JATIM’.
“Pelaku mengunggah video hoaks tersebut untuk menambah panas situasi politik yang lagi ramai. Pelaku melakukannya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video berisi tentang dugaan kecurangan Pemilu 17 April 2019 di Jombang, beredar secara berantai. Video berdurasi 2 menit 59 detik itu pertama kali muncul di youtube, yakni akun Hijrah Channel dan TV explore news.
Video tersebut berjudul judul ‘Indikasi curang, emak-emak labrak gudang KPU di Jombang, Jatim’. Dalam tayangannya, nampak beberapa orang yang sebagian besar kaum hawa melabrak petugas KPU. Mereka mengaku menemukan adanya pemindahan surat suara secara diam-diam ke gudang yang bukan peruntukannya.
Pemindahan itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal seharusnya, sesuai tahapan dan aturan menurut mereka, surat suara tersebut dikirim ke kantor kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi oleh petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Baca Juga: Belasan Kotak Suara Dibakar Massa, KPU Gelar PSU di TPS Koto Padang Jambi
“Ini kami menyaksikan, kok ada banyak kotak suara dibawa masuk gudang ini, ada apa ini, kan nggak boleh, kami lihat lho,” ujar ibu-ibu dalam tayangan video tersebut.
Dikonfirmasi terkait beredarnya video tersebut, Ketua KPU Kabupaten Jombang, Muhaimin Shofi secara tegas membantahnya. Dia juga memastikan bahwa video itu adalah hoaks.
Berita Terkait
-
Tak Ada Kesaksian yang Memberatkan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Puas
-
Saksi Sebut Hoaks Ratna Sarumpaet Bisa Mempengaruhi Perilaku Orang Lain
-
Ragu dengan Keterangan Saksi, Ratna Sarumpaet: yang Ahli Bahasa Ngawur
-
Kominfo Temukan 17 Hoaks Baru, Sebagian Besar soal Kecurangan KPU
-
Sebar Hoaks Polisi Bongkar Paksa Kotak Suara, Relawan Prabowo Dibekuk
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
Terkini
-
Ajak Masyarakat Lampung Asal Jatim Guyub, Gubernur Khofifah: Perkuat Sinergi Antarprovinsi
-
Software Wajib Mahasiswa Teknik Informatika: Dari Coding Sampai Sidang, Ini Bekal Perangmu!
-
Gubernur Khofifah: Ekonomi Jatim Tumbuh 3,09 Persen Tertinggi se-Jawa, Wujud Upaya Konsisten
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....