SuaraJatim.id - Kehadiran pasar takjil di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Jawa Timur menuai protes. Sebab, warga Perum Griya Shanta RW 16 Kelurahan Mojolangu yang berdekatan dengan lokasi pasar takjil merasa terganggu.
Protes itu diwujudkan dalam spanduk yang dipasang di beberapa titik jalan. Pantauan wartawan, ada lima spanduk lebih yang dipasang berjudul Warga RW 16 Menolak Pasar Takjil. Pada spanduk juga disertai daftar warga yang mendukung penolakan keberadaan pasar takjil lengkap dengan tanda tangan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, ada beberapa poin alasan penolakan beserta solusi yang diajukan.
Surat ditujukan ketua panitia pasar takjil dengan tembusan Wali Kota Malang, Camat Lowokwaru, Lurah Mojolangu Kepala Dinas Perhubungan dan Kapolres.
Berikut ini isinya;
Kami (Warga RW 16) mengajukan keberatan serta menolak adanya pasar takjil tersebut, namun juga memberi solusi sebagai wujud upaya perbaikan Tata Kelola Ruang Publik Kota Malang, khususnya kawasan jalan Sukarno Hatta, agar lebih teratur, tertib dan bermartabat. Beberapa permasalahan adalah, sebagai berikut:
1. Penutupan akses jalan Sukarno Hatta sisi timur. kawasan Perumahan Griya Shanta dan Taman Krida Budaya, sehingga harus menumpuk pada sisi barat dengan Contra Flow lalu lintas adalah sumber kemacetan.
2. Penempatan Pedagang Pasar Takjil yang mendominasi jalan raya.
3. Parkir kendaraan bermotor yang ndak tertib.
Baca Juga: Suka Cita Non Muslim di Kampung Tua, Berburu Takjil Bersama yang Berpuasa
4. Ada ruang publik berupa Taman Krida Budaya dan area Parkir Ruko Bank Mandiri di Selatan RSUB, tidak dimanfaatkan secara baik.
5. kebisingan hiburan Pasar Takjil disaat Adzan Maghrib.
6. Merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 bagian kelima, penggunaan Jalan Selain untuk kegiatan lalu Iintas pasal 129: Ayat (1). pengguna jalan di luar fungsinya jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Ayat (2), pejabat yang memberikan izin sebagaimana dalam pasal 128 ayat (3), bertanggungjawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu Lintas dan angkutan jalan.
7. Apakah Pasar Takjil sudah mendapatkan Izin dari Kapolda?
Dikarenakan Jalan Sukarno Hatta adalah Jalan provinsi, maka merujuk pada peraturan Kapolda nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Pasal17 ayat (2) Tata cara memperoleh izin pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!
-
Program Pemberdayaan BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif, Kredit dan Dana Murah Meningkat
-
Pemkab Trenggalek Siapkan Pengalihan 27 SDN Jadi Aset Daerah, Dorong Kepastian Hukum Pendidikan!
-
Gubernur Khofifah Jumpa Menteri Pendidikan Singapura dalam Rising Fellowship: Kerja Sama Pendidikan