SuaraJatim.id - Kehadiran pasar takjil di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Jawa Timur menuai protes. Sebab, warga Perum Griya Shanta RW 16 Kelurahan Mojolangu yang berdekatan dengan lokasi pasar takjil merasa terganggu.
Protes itu diwujudkan dalam spanduk yang dipasang di beberapa titik jalan. Pantauan wartawan, ada lima spanduk lebih yang dipasang berjudul Warga RW 16 Menolak Pasar Takjil. Pada spanduk juga disertai daftar warga yang mendukung penolakan keberadaan pasar takjil lengkap dengan tanda tangan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, ada beberapa poin alasan penolakan beserta solusi yang diajukan.
Surat ditujukan ketua panitia pasar takjil dengan tembusan Wali Kota Malang, Camat Lowokwaru, Lurah Mojolangu Kepala Dinas Perhubungan dan Kapolres.
Baca Juga: Suka Cita Non Muslim di Kampung Tua, Berburu Takjil Bersama yang Berpuasa
Berikut ini isinya;
Kami (Warga RW 16) mengajukan keberatan serta menolak adanya pasar takjil tersebut, namun juga memberi solusi sebagai wujud upaya perbaikan Tata Kelola Ruang Publik Kota Malang, khususnya kawasan jalan Sukarno Hatta, agar lebih teratur, tertib dan bermartabat. Beberapa permasalahan adalah, sebagai berikut:
1. Penutupan akses jalan Sukarno Hatta sisi timur. kawasan Perumahan Griya Shanta dan Taman Krida Budaya, sehingga harus menumpuk pada sisi barat dengan Contra Flow lalu lintas adalah sumber kemacetan.
2. Penempatan Pedagang Pasar Takjil yang mendominasi jalan raya.
3. Parkir kendaraan bermotor yang ndak tertib.
Baca Juga: Surat Edaran Walkot Malang Menyambut dan Menghormati Ramadan Tuai Polemik
4. Ada ruang publik berupa Taman Krida Budaya dan area Parkir Ruko Bank Mandiri di Selatan RSUB, tidak dimanfaatkan secara baik.
5. kebisingan hiburan Pasar Takjil disaat Adzan Maghrib.
6. Merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 bagian kelima, penggunaan Jalan Selain untuk kegiatan lalu Iintas pasal 129: Ayat (1). pengguna jalan di luar fungsinya jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Ayat (2), pejabat yang memberikan izin sebagaimana dalam pasal 128 ayat (3), bertanggungjawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu Lintas dan angkutan jalan.
7. Apakah Pasar Takjil sudah mendapatkan Izin dari Kapolda?
Dikarenakan Jalan Sukarno Hatta adalah Jalan provinsi, maka merujuk pada peraturan Kapolda nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Pasal17 ayat (2) Tata cara memperoleh izin pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus