SuaraJatim.id - Kehadiran pasar takjil di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Jawa Timur menuai protes. Sebab, warga Perum Griya Shanta RW 16 Kelurahan Mojolangu yang berdekatan dengan lokasi pasar takjil merasa terganggu.
Protes itu diwujudkan dalam spanduk yang dipasang di beberapa titik jalan. Pantauan wartawan, ada lima spanduk lebih yang dipasang berjudul Warga RW 16 Menolak Pasar Takjil. Pada spanduk juga disertai daftar warga yang mendukung penolakan keberadaan pasar takjil lengkap dengan tanda tangan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, ada beberapa poin alasan penolakan beserta solusi yang diajukan.
Surat ditujukan ketua panitia pasar takjil dengan tembusan Wali Kota Malang, Camat Lowokwaru, Lurah Mojolangu Kepala Dinas Perhubungan dan Kapolres.
Berikut ini isinya;
Kami (Warga RW 16) mengajukan keberatan serta menolak adanya pasar takjil tersebut, namun juga memberi solusi sebagai wujud upaya perbaikan Tata Kelola Ruang Publik Kota Malang, khususnya kawasan jalan Sukarno Hatta, agar lebih teratur, tertib dan bermartabat. Beberapa permasalahan adalah, sebagai berikut:
1. Penutupan akses jalan Sukarno Hatta sisi timur. kawasan Perumahan Griya Shanta dan Taman Krida Budaya, sehingga harus menumpuk pada sisi barat dengan Contra Flow lalu lintas adalah sumber kemacetan.
2. Penempatan Pedagang Pasar Takjil yang mendominasi jalan raya.
3. Parkir kendaraan bermotor yang ndak tertib.
Baca Juga: Suka Cita Non Muslim di Kampung Tua, Berburu Takjil Bersama yang Berpuasa
4. Ada ruang publik berupa Taman Krida Budaya dan area Parkir Ruko Bank Mandiri di Selatan RSUB, tidak dimanfaatkan secara baik.
5. kebisingan hiburan Pasar Takjil disaat Adzan Maghrib.
6. Merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 bagian kelima, penggunaan Jalan Selain untuk kegiatan lalu Iintas pasal 129: Ayat (1). pengguna jalan di luar fungsinya jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Ayat (2), pejabat yang memberikan izin sebagaimana dalam pasal 128 ayat (3), bertanggungjawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu Lintas dan angkutan jalan.
7. Apakah Pasar Takjil sudah mendapatkan Izin dari Kapolda?
Dikarenakan Jalan Sukarno Hatta adalah Jalan provinsi, maka merujuk pada peraturan Kapolda nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Pasal17 ayat (2) Tata cara memperoleh izin pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah