a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur lalu lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan Nasional dan provinsi.
Solusi Penataan Penggunaan Ruang Publik dan Kampung Ramadan:
1. Penataan area pedagang Pasar Takjil disebar/ diurai terbagi pada beberapa zona. zona 1, area tepi jalan depan Taman Krida Budaya
Zona 2, area di dalam Pagar taman Krida Budaya
Zona 3, area di depan Ruko Niaga Sukarno Hatta
Zona 4, area parkiran Ruko Bank Mandiri (selatan RSUB)
2. Penggunaan Jalan Sukarno Hatta sisi timur hanya setengah jalan, tanpa menutup penuh jalan tersebut, sehingga kendaraan masih bisa lewat dan ndak menjadi beban lalu lintas Kota. Penggunaan pembatas rambu, tali dan cone kerucut rambu lalu lintas untuk memisahkan area pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
3. Salah satu cara mengurai kemacetan adalah mengurai tempat tujuan lapak komersial atau tenda, sehingga jumlah massa ndak menumpuk pada satu tempat terpusat.
4. Jangan menggunakan area Perumahan griya Shanta, khususnya RW 16 untuk pedagang. Batas jalan yang bebas pedagang adalah jalan masuk Griya Shanta Permata (Blok N) dan DNR cafe.
Merespon itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan tak pernah melarang warganya untuk berjualan. Hanya saja penting bagi warga yang berjualan tidak sampai mengganggu aktivitas penggunaan jalan.
"Saya kira saya nggak pernah ngelarang orang jualan. Itu hak dia. Tapi jangan menganggu pengguna jalan juga. Kalau saya melarang itu nggak boleh. Yang nggak boleh mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan," kata Sutiaji ditemui awak media di Balai Kota Malang, Selasa (7/5/2019).
Sutiaji menambahkan, jika pasar takjil berdampak kemacetan tentu sangat disayangkan. Seharusnya, pasar takjil sebagai penggerak ekonomi warga tetap mementingkan hak penggunaan jalan.
Baca Juga: Suka Cita Non Muslim di Kampung Tua, Berburu Takjil Bersama yang Berpuasa
Dicontohkannya, apabila ada ambulans lewat tentu sangat merugikan. Untuk membahas gejolak ini, menurutnya, akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim yang menaungi Jalan Soekarno-Hatta berstatus jalan provinsi itu.
"Kalau mau berjualan mereka harus konsultasi ke kita (Pemkot) juga. Nanti kalau ada masalah bisa dibantu. Akan kami usahakan nanti kan ada juga bakorwil," ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburan Awan Panas Capai 6 Km
-
Gus Idris Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Janji Ikuti Proses Hukum!