a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur lalu lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan Nasional dan provinsi.
Solusi Penataan Penggunaan Ruang Publik dan Kampung Ramadan:
1. Penataan area pedagang Pasar Takjil disebar/ diurai terbagi pada beberapa zona. zona 1, area tepi jalan depan Taman Krida Budaya
Zona 2, area di dalam Pagar taman Krida Budaya
Zona 3, area di depan Ruko Niaga Sukarno Hatta
Zona 4, area parkiran Ruko Bank Mandiri (selatan RSUB)
2. Penggunaan Jalan Sukarno Hatta sisi timur hanya setengah jalan, tanpa menutup penuh jalan tersebut, sehingga kendaraan masih bisa lewat dan ndak menjadi beban lalu lintas Kota. Penggunaan pembatas rambu, tali dan cone kerucut rambu lalu lintas untuk memisahkan area pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
3. Salah satu cara mengurai kemacetan adalah mengurai tempat tujuan lapak komersial atau tenda, sehingga jumlah massa ndak menumpuk pada satu tempat terpusat.
4. Jangan menggunakan area Perumahan griya Shanta, khususnya RW 16 untuk pedagang. Batas jalan yang bebas pedagang adalah jalan masuk Griya Shanta Permata (Blok N) dan DNR cafe.
Merespon itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan tak pernah melarang warganya untuk berjualan. Hanya saja penting bagi warga yang berjualan tidak sampai mengganggu aktivitas penggunaan jalan.
"Saya kira saya nggak pernah ngelarang orang jualan. Itu hak dia. Tapi jangan menganggu pengguna jalan juga. Kalau saya melarang itu nggak boleh. Yang nggak boleh mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan," kata Sutiaji ditemui awak media di Balai Kota Malang, Selasa (7/5/2019).
Sutiaji menambahkan, jika pasar takjil berdampak kemacetan tentu sangat disayangkan. Seharusnya, pasar takjil sebagai penggerak ekonomi warga tetap mementingkan hak penggunaan jalan.
Baca Juga: Suka Cita Non Muslim di Kampung Tua, Berburu Takjil Bersama yang Berpuasa
Dicontohkannya, apabila ada ambulans lewat tentu sangat merugikan. Untuk membahas gejolak ini, menurutnya, akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim yang menaungi Jalan Soekarno-Hatta berstatus jalan provinsi itu.
"Kalau mau berjualan mereka harus konsultasi ke kita (Pemkot) juga. Nanti kalau ada masalah bisa dibantu. Akan kami usahakan nanti kan ada juga bakorwil," ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!
-
Program Pemberdayaan BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif, Kredit dan Dana Murah Meningkat
-
Pemkab Trenggalek Siapkan Pengalihan 27 SDN Jadi Aset Daerah, Dorong Kepastian Hukum Pendidikan!
-
Gubernur Khofifah Jumpa Menteri Pendidikan Singapura dalam Rising Fellowship: Kerja Sama Pendidikan