a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur lalu lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan Nasional dan provinsi.
Solusi Penataan Penggunaan Ruang Publik dan Kampung Ramadan:
1. Penataan area pedagang Pasar Takjil disebar/ diurai terbagi pada beberapa zona. zona 1, area tepi jalan depan Taman Krida Budaya
Zona 2, area di dalam Pagar taman Krida Budaya
Zona 3, area di depan Ruko Niaga Sukarno Hatta
Zona 4, area parkiran Ruko Bank Mandiri (selatan RSUB)
2. Penggunaan Jalan Sukarno Hatta sisi timur hanya setengah jalan, tanpa menutup penuh jalan tersebut, sehingga kendaraan masih bisa lewat dan ndak menjadi beban lalu lintas Kota. Penggunaan pembatas rambu, tali dan cone kerucut rambu lalu lintas untuk memisahkan area pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
3. Salah satu cara mengurai kemacetan adalah mengurai tempat tujuan lapak komersial atau tenda, sehingga jumlah massa ndak menumpuk pada satu tempat terpusat.
4. Jangan menggunakan area Perumahan griya Shanta, khususnya RW 16 untuk pedagang. Batas jalan yang bebas pedagang adalah jalan masuk Griya Shanta Permata (Blok N) dan DNR cafe.
Merespon itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan tak pernah melarang warganya untuk berjualan. Hanya saja penting bagi warga yang berjualan tidak sampai mengganggu aktivitas penggunaan jalan.
"Saya kira saya nggak pernah ngelarang orang jualan. Itu hak dia. Tapi jangan menganggu pengguna jalan juga. Kalau saya melarang itu nggak boleh. Yang nggak boleh mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan," kata Sutiaji ditemui awak media di Balai Kota Malang, Selasa (7/5/2019).
Sutiaji menambahkan, jika pasar takjil berdampak kemacetan tentu sangat disayangkan. Seharusnya, pasar takjil sebagai penggerak ekonomi warga tetap mementingkan hak penggunaan jalan.
Baca Juga: Suka Cita Non Muslim di Kampung Tua, Berburu Takjil Bersama yang Berpuasa
Dicontohkannya, apabila ada ambulans lewat tentu sangat merugikan. Untuk membahas gejolak ini, menurutnya, akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim yang menaungi Jalan Soekarno-Hatta berstatus jalan provinsi itu.
"Kalau mau berjualan mereka harus konsultasi ke kita (Pemkot) juga. Nanti kalau ada masalah bisa dibantu. Akan kami usahakan nanti kan ada juga bakorwil," ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
5 Jurus Jitu Atasi Perubahan Kulit Saat Dan Cara Penggunaan Skincare-nya
-
Evakuasi Ponpes Al Khoziny: 7 Korban Kritis Terjebak, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
Awal Bulan Cuan, Klaim DANA Kaget Rp327 Ribu Gratis Hari Ini di 4 Link Khusus
-
DPRD Jatim Singgung Dana Bagi Hasil Cukai: Provinsi Ini Penyumbang Terbesar
-
DPRD Jatim Minta Rencana Penghapusan Pajak Alat Berat Dikaji Ulang