SuaraJatim.id - Kehadiran pasar takjil di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Jawa Timur menuai protes. Sebab, warga Perum Griya Shanta RW 16 Kelurahan Mojolangu yang berdekatan dengan lokasi pasar takjil merasa terganggu.
Protes itu diwujudkan dalam spanduk yang dipasang di beberapa titik jalan. Pantauan wartawan, ada lima spanduk lebih yang dipasang berjudul Warga RW 16 Menolak Pasar Takjil. Pada spanduk juga disertai daftar warga yang mendukung penolakan keberadaan pasar takjil lengkap dengan tanda tangan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, ada beberapa poin alasan penolakan beserta solusi yang diajukan.
Surat ditujukan ketua panitia pasar takjil dengan tembusan Wali Kota Malang, Camat Lowokwaru, Lurah Mojolangu Kepala Dinas Perhubungan dan Kapolres.
Berikut ini isinya;
Kami (Warga RW 16) mengajukan keberatan serta menolak adanya pasar takjil tersebut, namun juga memberi solusi sebagai wujud upaya perbaikan Tata Kelola Ruang Publik Kota Malang, khususnya kawasan jalan Sukarno Hatta, agar lebih teratur, tertib dan bermartabat. Beberapa permasalahan adalah, sebagai berikut:
1. Penutupan akses jalan Sukarno Hatta sisi timur. kawasan Perumahan Griya Shanta dan Taman Krida Budaya, sehingga harus menumpuk pada sisi barat dengan Contra Flow lalu lintas adalah sumber kemacetan.
2. Penempatan Pedagang Pasar Takjil yang mendominasi jalan raya.
3. Parkir kendaraan bermotor yang ndak tertib.
Baca Juga: Suka Cita Non Muslim di Kampung Tua, Berburu Takjil Bersama yang Berpuasa
4. Ada ruang publik berupa Taman Krida Budaya dan area Parkir Ruko Bank Mandiri di Selatan RSUB, tidak dimanfaatkan secara baik.
5. kebisingan hiburan Pasar Takjil disaat Adzan Maghrib.
6. Merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 bagian kelima, penggunaan Jalan Selain untuk kegiatan lalu Iintas pasal 129: Ayat (1). pengguna jalan di luar fungsinya jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Ayat (2), pejabat yang memberikan izin sebagaimana dalam pasal 128 ayat (3), bertanggungjawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu Lintas dan angkutan jalan.
7. Apakah Pasar Takjil sudah mendapatkan Izin dari Kapolda?
Dikarenakan Jalan Sukarno Hatta adalah Jalan provinsi, maka merujuk pada peraturan Kapolda nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Pasal17 ayat (2) Tata cara memperoleh izin pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
BEM Unair Didatangi OTK Usai Umumkan Nobar Film Pesta Babi, Lokasi Acara Mendadak Dipindah
-
UNU Blitar Akhirnya Rekomendasikan Pemecatan Dosen yang Melecehkan Mahasiswinya
-
Pecah Kaca di Siang Bolong: Fortuner Jadi Sasaran Empuk Maling Usai Ambil Uang di Bank Banyuwangi
-
Satu Hilang, Dua Nyaris Tewas: Tragedi di Balik Penggelontoran Air PLTA Wlingi Blitar
-
Tidak Digaji 4 Bulan, Kepala SPPG di Situbondo Mogok Kerja