SuaraJatim.id - Kehadiran pasar takjil di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Jawa Timur menuai protes. Sebab, warga Perum Griya Shanta RW 16 Kelurahan Mojolangu yang berdekatan dengan lokasi pasar takjil merasa terganggu.
Protes itu diwujudkan dalam spanduk yang dipasang di beberapa titik jalan. Pantauan wartawan, ada lima spanduk lebih yang dipasang berjudul Warga RW 16 Menolak Pasar Takjil. Pada spanduk juga disertai daftar warga yang mendukung penolakan keberadaan pasar takjil lengkap dengan tanda tangan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, ada beberapa poin alasan penolakan beserta solusi yang diajukan.
Surat ditujukan ketua panitia pasar takjil dengan tembusan Wali Kota Malang, Camat Lowokwaru, Lurah Mojolangu Kepala Dinas Perhubungan dan Kapolres.
Berikut ini isinya;
Kami (Warga RW 16) mengajukan keberatan serta menolak adanya pasar takjil tersebut, namun juga memberi solusi sebagai wujud upaya perbaikan Tata Kelola Ruang Publik Kota Malang, khususnya kawasan jalan Sukarno Hatta, agar lebih teratur, tertib dan bermartabat. Beberapa permasalahan adalah, sebagai berikut:
1. Penutupan akses jalan Sukarno Hatta sisi timur. kawasan Perumahan Griya Shanta dan Taman Krida Budaya, sehingga harus menumpuk pada sisi barat dengan Contra Flow lalu lintas adalah sumber kemacetan.
2. Penempatan Pedagang Pasar Takjil yang mendominasi jalan raya.
3. Parkir kendaraan bermotor yang ndak tertib.
Baca Juga: Suka Cita Non Muslim di Kampung Tua, Berburu Takjil Bersama yang Berpuasa
4. Ada ruang publik berupa Taman Krida Budaya dan area Parkir Ruko Bank Mandiri di Selatan RSUB, tidak dimanfaatkan secara baik.
5. kebisingan hiburan Pasar Takjil disaat Adzan Maghrib.
6. Merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 bagian kelima, penggunaan Jalan Selain untuk kegiatan lalu Iintas pasal 129: Ayat (1). pengguna jalan di luar fungsinya jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Ayat (2), pejabat yang memberikan izin sebagaimana dalam pasal 128 ayat (3), bertanggungjawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu Lintas dan angkutan jalan.
7. Apakah Pasar Takjil sudah mendapatkan Izin dari Kapolda?
Dikarenakan Jalan Sukarno Hatta adalah Jalan provinsi, maka merujuk pada peraturan Kapolda nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Pasal17 ayat (2) Tata cara memperoleh izin pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mengantuk Sekejap, Pikap L300 Terjun Bebas ke Sungai di Blitar
-
Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Jatim-Singapura di Bidang Investasi dan SDM
-
Petaka di Ladang Tembakau: Balita di Sampang Tewas Tenggelam di Kubangan Air
-
Jatim Raih 2 Penghargaan JDIH Nasional dengan Predikat AA dan Nilai 100
-
BRI Rayakan Rekor MURI: Pameran Kredit Kendaraan Terbesar di 131 Lokasi Bersamaan