SuaraJatim.id - Caleg DPRD terpilih dari Partai Nasdem di Gresik, Mahmud, harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur pada Selasa (7/5/2019).
Mahmud ditahan lantaran melakukan penipuan dan penggelapan yang dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo menjelaskan Polda Jatim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pemeriksaan tahap kedua kepada Kejari Gresik.
"Kita telah menerima limpahan tersangka penipuan dan penggelapan tahap dua dari Polda Jatim atas nama Mahmud, salah satu caleg terpilih dari partai Nasdem Gresik," kata Bayu, Kamis (9/5/2019).
Bayu menjelaskan, pada hari Selasa (7/5/2019), Mahmud langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum karena beberapa pertimbangan.
"Ya, jaksa penuntut umum (JPU) langsung menahan tersangka. Ada beberapa pertimbangan yang bisa membuat tersangka ditahan," ucapnya.
Lebih lanjut, Bayu mengemukakan saat diperiksa di Polda Jatim, tersangka tidak ditahan.
"Saat pemeriksaan di Polda, tersangka tidak ditahan. Kita menahan untuk mempercepat proses pemeriksaan dipersidangan nantinya," ujar Bayu.
Namun, dia menyebut kejaksaan tidak bisa menjelaskan secara materiil total kerugian akibat perbuatan Mahmud.
Baca Juga: Curhat Kalah Suara saat Ceramah, Caleg NasDem Nyaris Diamuk Jamaah Masjid
"Kita tidak bisa menjelaskan secara materiil, kejaksaan hanya menjelaskan secara formil saja. Pada persidangan nanti akan ada lima JPU, dua dari Kejati dan tiga dari Kejari Gresik," jelasnya.
Untuk diketahui, Mahmud merupakan Caleg terpilih dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan 8 Kabupaten Gresik, yang meliputi Manyar, Bungah dan Sidayu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan