Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 09 Mei 2019 | 16:12 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik Bayu Probo Sutopo memberi keterangan kepada media, Kamis (9/5/2019). [Suara.com/Tofan Kumara].

SuaraJatim.id - Caleg DPRD terpilih dari Partai Nasdem di Gresik, Mahmud, harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur pada Selasa (7/5/2019).

Mahmud ditahan lantaran melakukan penipuan dan penggelapan yang dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo menjelaskan Polda Jatim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pemeriksaan tahap kedua kepada Kejari Gresik.

"Kita telah menerima limpahan tersangka penipuan dan penggelapan tahap dua dari Polda Jatim atas nama Mahmud, salah satu caleg terpilih dari partai Nasdem Gresik," kata Bayu, Kamis (9/5/2019).

Baca Juga: Curhat Kalah Suara saat Ceramah, Caleg NasDem Nyaris Diamuk Jamaah Masjid

Bayu menjelaskan, pada hari Selasa (7/5/2019), Mahmud langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum karena beberapa pertimbangan.

"Ya, jaksa penuntut umum (JPU) langsung menahan tersangka. Ada beberapa pertimbangan yang bisa membuat tersangka ditahan," ucapnya.

Lebih lanjut, Bayu mengemukakan saat diperiksa di Polda Jatim, tersangka tidak ditahan.

"Saat pemeriksaan di Polda, tersangka tidak ditahan. Kita menahan untuk mempercepat proses pemeriksaan dipersidangan nantinya," ujar Bayu.

Namun, dia menyebut kejaksaan tidak bisa menjelaskan secara materiil total kerugian akibat perbuatan Mahmud.

Baca Juga: Cerita Caleg Nasdem Ditanya Soal Jokowi Menang Adzan Akan Dilarang

"Kita tidak bisa menjelaskan secara materiil, kejaksaan hanya menjelaskan secara formil saja. Pada persidangan nanti akan ada lima JPU, dua dari Kejati dan tiga dari Kejari Gresik," jelasnya.

Load More