SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mengimbau kepada pemilik warung dan restoran yang ada di wilayah tersebut untuk tidak buka pada siang hari selama Ramadan.
Jika masih nekat membuka warung pada siang hari, pemilik warung akan dikenakan sanksi.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 300/286/435.070.2/2019 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Satpol PP setempat, Sukirman tertanggal 6 Mei 2019.
"Imbauan itu hanya berlaku pada bulan puasa. Jadi para pedagang makanan dan minuman, diminta tidak membuka warung di siang hari," kata Plt Kepala Satpol PP Sumenep, Sukirman dilansir dari Berita Jatim - jaringan Suara.com, Kamis (09/05/2019).
Dikatakan Sukirman, imbauan tertulis tersebut disampaikan agar tidak mengganggu kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Penjual makanan boleh buka mulai jam 15.00 WIB hingga malam hari. Apabila tidak mengindahkan himbauan itu, maka kami akan memberi sanksi. Minimal berupa teguran,” ujarnya.
Selain imbauan kepada penjual makanan, pemkab juga mengimbau pengusaha hiburan tidak menampilkan pertunjukan yang menimbulkan kemaksiatan dan kemungkaran serta keresahan masyarakat.
"Selama bulan Ramadan, semua pihak diminta tetap menjaga ketentraman, ketenangan dan ketertiban umum," ucapnya.
Ia menambahkan, selama bulan Ramadan, masyarakat juga dilarang memperjualbelikan dan menyembunyikan petasan atau sejenisnya, karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Baca Juga: Beroperasi Siang, Warung Makan di Padang Dipasang Spanduk Khusus Nonmuslim
"Selain itu, kami juga menghimau masyarakat agar turut menjaga dan memelihara fasilitas umum untuk kenyamanan bersama," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK
-
Batu Raksasa Terjang Fortuner di Jalur Trenggalek-Ponorogo, Jalur Nasional Lumpuh Total
-
Akhir Pelarian Ratu Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Asal Surabaya: 6 Tahun Sembunyi Diciduk di Jaksel