Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 11 Mei 2019 | 15:35 WIB
Dua orang pelaku penjarahan kotak suara di TPS 13,diamankan di Mapolres Sampang. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Y (35) dan R (20), dua tersangka kasus penjarahan kotak suara Pemilu di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada 17 April 2019 lalu dijerat pasal berlapis.

Selain dikenakan pidana pemilu, kedua tersangka juga dijerat Undang Undang Darurat karena diduga membawa senjata tajam.

“Kasus penjarahan kotak surat suara sudah ditangani Gakkumdu. Kedua pelaku terjerat dua undang-undang yakni pasal pelanggaran pidana pemilu dan UU darurat karena pelaku membawa senjata tajam," kata Ketua Gakkumdu Sampang, Tulus Ardiansyah seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (11/5/2019).

Lanjut Tulus dalam pidana pemilu, kedua pelaku terjerat Pasal 517 No 7 Tahun 2017, tentang undang-undang pemilu yakni setiap orang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Cabut Status Cekal Keluar Negeri Kivlan Zein

Kemudian undang-undang darurat kedua pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.

“Penanganan pidana pemilu ini kami juga dibatasi oleh waktu, yakni 14 hari setelah penyidikan semua berkas harus rampung yaitu pada 16 Mei 2019. Dalam kasus ini kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda yakni satu orang yang mmebawa kabur kotak surat suara dan satu pelaku lainnya sebagai sopir yang saat itu menunggu di mobil,” jelasnya.

Sekedar diketahui, penjerahan kotak surat suara yang dibawa kabur oleh dua pelaku berinisial Y dan R menggunakan Mobil Ertiga warna silver bernopol M 1697 HI yaitu surat suara khusus DPRD.

Load More