SuaraJatim.id - Y (35) dan R (20), dua tersangka kasus penjarahan kotak suara Pemilu di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada 17 April 2019 lalu dijerat pasal berlapis.
Selain dikenakan pidana pemilu, kedua tersangka juga dijerat Undang Undang Darurat karena diduga membawa senjata tajam.
“Kasus penjarahan kotak surat suara sudah ditangani Gakkumdu. Kedua pelaku terjerat dua undang-undang yakni pasal pelanggaran pidana pemilu dan UU darurat karena pelaku membawa senjata tajam," kata Ketua Gakkumdu Sampang, Tulus Ardiansyah seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (11/5/2019).
Lanjut Tulus dalam pidana pemilu, kedua pelaku terjerat Pasal 517 No 7 Tahun 2017, tentang undang-undang pemilu yakni setiap orang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Kemudian undang-undang darurat kedua pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
“Penanganan pidana pemilu ini kami juga dibatasi oleh waktu, yakni 14 hari setelah penyidikan semua berkas harus rampung yaitu pada 16 Mei 2019. Dalam kasus ini kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda yakni satu orang yang mmebawa kabur kotak surat suara dan satu pelaku lainnya sebagai sopir yang saat itu menunggu di mobil,” jelasnya.
Sekedar diketahui, penjerahan kotak surat suara yang dibawa kabur oleh dua pelaku berinisial Y dan R menggunakan Mobil Ertiga warna silver bernopol M 1697 HI yaitu surat suara khusus DPRD.
Berita Terkait
-
Keluarga Menolak Jasad Petugas KPPS yang Meninggal Dibongkar
-
Ray Rangkuti: Pemilu Kali Ini Paling Banyak Memenjarakan Orang!
-
Hasil Investigasi Kemenkes Atas Meninggalnya Petugas KPPS di 4 Provinsi
-
BPN Sebut Bakal Banyak yang Ditangkap Polisi Terkait Tuduhan Hoaks Pemilu
-
Kasus Penjarahan Kotak Suara di Sampang Masuk Tahap Gelar Perkara
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya
-
Gara-gara Beda Baju, 2 Pemuda di Surabaya Dikeroyok Kelompok Perguruan Silat
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar