SuaraJatim.id - Y (35) dan R (20), dua tersangka kasus penjarahan kotak suara Pemilu di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada 17 April 2019 lalu dijerat pasal berlapis.
Selain dikenakan pidana pemilu, kedua tersangka juga dijerat Undang Undang Darurat karena diduga membawa senjata tajam.
“Kasus penjarahan kotak surat suara sudah ditangani Gakkumdu. Kedua pelaku terjerat dua undang-undang yakni pasal pelanggaran pidana pemilu dan UU darurat karena pelaku membawa senjata tajam," kata Ketua Gakkumdu Sampang, Tulus Ardiansyah seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (11/5/2019).
Lanjut Tulus dalam pidana pemilu, kedua pelaku terjerat Pasal 517 No 7 Tahun 2017, tentang undang-undang pemilu yakni setiap orang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Kemudian undang-undang darurat kedua pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
“Penanganan pidana pemilu ini kami juga dibatasi oleh waktu, yakni 14 hari setelah penyidikan semua berkas harus rampung yaitu pada 16 Mei 2019. Dalam kasus ini kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda yakni satu orang yang mmebawa kabur kotak surat suara dan satu pelaku lainnya sebagai sopir yang saat itu menunggu di mobil,” jelasnya.
Sekedar diketahui, penjerahan kotak surat suara yang dibawa kabur oleh dua pelaku berinisial Y dan R menggunakan Mobil Ertiga warna silver bernopol M 1697 HI yaitu surat suara khusus DPRD.
Berita Terkait
-
Keluarga Menolak Jasad Petugas KPPS yang Meninggal Dibongkar
-
Ray Rangkuti: Pemilu Kali Ini Paling Banyak Memenjarakan Orang!
-
Hasil Investigasi Kemenkes Atas Meninggalnya Petugas KPPS di 4 Provinsi
-
BPN Sebut Bakal Banyak yang Ditangkap Polisi Terkait Tuduhan Hoaks Pemilu
-
Kasus Penjarahan Kotak Suara di Sampang Masuk Tahap Gelar Perkara
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
CSR BRI Peduli Wujudkan Bersih-Bersih Pantai di Bali untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Gempa Rusak 15 Rumah di Pacitan, BPBD Masih Kumpulkan Data!
-
40 Warga di Yogyakarta Dapat Perawatan Medis Usai Diguncang Gempa Pacitan, Begini Kondisinya