Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 11 Mei 2019 | 16:52 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto. (Suara.com/Dimas)

SuaraJatim.id - Soeprayitno, wartawan mingguan yang tewas akibat dibacok di Tanah Merah gang 2 Surabaya, Jawa Timur ternyata pernah dipenjara atas kasus penggelapan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan kasus penggelapan yang menjerat Seoprayitno terjadi pada tahun 2014 lalu.

"Memang benar (Soeprayitno pernah di penjara), sudah lepas, sudah menjalani hukuman kira-kira 4 bulan," kata Antonius di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (11/5/2019).

Menurutnya, catatat kriminal Soeprayitno dijalani korban ini menjadi modal polisi untuk bisa mendalami kasus pembunuhan yang menimpa korban.

Baca Juga: Risih Disebut Makar, Kivlan Zein Lapor Balik Jalaludin ke Bareskrim

"Kita pastikan memang iya, tapi ada keterkaitan dengan ini, ya masih kita dalami lagi," pungkasnya.

Diketahui, warga sempat dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki di Tanah Merah gang 2 Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (10/5/2019) malam. Diketahui, mayat tersebut bernama Soeprayitno.

Korban pertama kali ditemukan setelah warga melaksanakan salat tawarih.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Ruhut ke Prabowo: Lihat Pendukungmu Sudah Liar Mau Penggal Kepala Jokowi

Load More