Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 27 Mei 2019 | 13:17 WIB
Api membakar Polsek Tambelangan yang dibakar massa, di Sampang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2019). [Antara/Rusyidi Zain]

Untuk kelima tersangka yang sudah diterbitkan surat penahanan, tegas Luki, akan dikenakan pasal berlapis. Sebelumnya, dari penetapan kelima tersangka ini, polisi telah memeriksa 17 saksi.

Sebelumnya, Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tambelengan Kabupaten Sampang, Jawa Timur dibakar sekelompok massa pada Rabu (22/5/2019) malam.

Pembakaran yang terjadi sekitar Pukul 22.00 WIB tersebut diketahui dari peredaran video yang disebar melalui WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, seluruh bangunan Mapolsek Tambelengan dilalap kobaran api.

Baca Juga: Polisi Tahan 5 Tersangka Pembakar Mapolsek Tambelangan

Dalam video berdurasi 19 detik, tampak kobaran api melalap seluruh bangunan gedung. Sementara kerumanan massa yang mengenakan sarung, baju koko, dan kopiah menyebar di luar mapolsek.

Seluruh bangunan gedung termasuk dua unit mobil operasional yang berada di halaman Mapolsek juga ikut terbakar. Bahkan, terdengar beberapa kali ledakan dari dalam kantor Mapolsek.

Meski begitu, belum diketahui penyebab insiden pembakaran tersebut.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Polisi Buru 5 Terduga Otak Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Load More