SuaraJatim.id - Polda Jatim telah menahan lima dari enam tersangka pembakar Polsek Tambelangan Sampang, Madura. Sedangkan satu tersangka lagi masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
"Lima sudah kita tahan dan satu masih diperiksa," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (27/5/2019).
Kelima tersangka yang telah ditahan yakni Abdul Kodir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali. Kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda.
Menurut Luki, untuk kelima tersangka yang sudah diterbitkan surat penahanan, akan dikenakan pasal berlapis. Polisi sebelumya telah memeriksa 17 saksi.
"Kasus ini sementara kami kenakan pasal berlapis pasal 200 KUHP, pasal 187 dan pasal 170 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Mapolsek Tambelengan Kabupaten Sampang, Jawa Timur dibakar sekelompok massa pada Rabu (22/5/2019) malam.
Insiden pembakaran terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, diketahui dari peredaran video yang disebar melalui media sosial Whatsapp. Dari informasi yang dihimpun seluruh bangunan Mapolsek Tambelengan dilalap api.
Dalam rekaman video berdurasi 19 detik, nampak kobaran api melalap seluruh bangunan gedung. Sementara, kerumanan massa yang mengenakan sarung, baju koko, dan kopiah menyebar di luar Mapolsek Tambelangan.
Meski begitu, belum diketahui penyebab insiden pembakaran tersebut. Namun, seluruh bangunan gedung termasuk dua unit mobil operasional yang berada di halaman Mapolsek juga ikut terbakar. Bahkan, terdengar beberapa kali ledakan dari dalam kantor Mapolsek.
Baca Juga: Polisi Buru 5 Terduga Otak Pembakaran Mapolsek Tambelangan
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Polisi Buru 5 Terduga Otak Pembakaran Mapolsek Tambelangan
-
Enam Tersangka Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Diringkus
-
Selain Bakar Polsek Tambelangan, Pelaku Menjarah 10 Alat Komunikasi Polisi
-
Ulama Sampang Dukung Polda Jatim Tangkap Pembakar Polsek Tambelangan
-
6 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
5 Fakta Viral Istri Selingkuh di Probolinggo, Suami Minta Selingkuhan Nikahi Sang Istri
-
Achsanul Qosasi Blak-blakan Ungkap 4 Alasan Madura Layak Jadi KEK Tembakau
-
Oknum Pegawai Kecamatan Aniaya 4 Pekerja SPBU di Tuban Terekam CCTV, Polisi Turun Tangan
-
Khofifah Rayakan HPN 2026 Bersama Wartawan Jatim, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Informasi Publik
-
BRI dan Asta Cita: Kontribusi 49% dari Rp3,547 T Pembiayaan Rumah