Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 29 Mei 2019 | 19:34 WIB
Kurir narkoba jaringan Malasyia. (istimewa)

SuaraJatim.id - Aparat Ditresnarkoba Polda Jatim meringkus pria bernama Suparto alias Parto (38) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 670 gram. Modus Suparto mengedarkan barang haram itu dengan cara diselundupkan ke bungkusan es krim.

Tersangka dibekuk saat berada di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur setibanya dari Malaysia.

"Saat itu kami melakukan kerja sama dengan pihak Bea Cukai yang menemukan adanya narkoba yang disembunyikan di dalam bungkus es krim milik pelaku," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Sentosa Ginting Manik seperti Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/5/2019).

Ginting mengatakan, selama ini pelaku kerap beraksi dengan menyelundupkan narkoba dari Malaysia. "Pelaku ini diiming imingi uang ratusan juta," bebernya.

Baca Juga: Sambil Dagang Lalapan, Sejoli Ini Edarkan Sabu-sabu Dikemas dalam Pot Bunga

Terungkapnya kasus ini berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat soal adanya penyeludupan narkoba pada Senin (27/5/2019) lalu. Saat itu juga, polisi berkerja sama dengan Bea Cukai, berhasil menemukan barang yang mencurigakan.

Saat diperiksa, polisi menemukan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 670 gram, yang disembunyikan di dalam 20 bungkus es krim.

Polisi kemudian menangkap Parto, dan membawanya ke Mapolda Jatim untuk diperiksa.

"Pelaku mengakui jika narkoba tersebut disuruh untuk membawakan ke Madura," kata Ginting.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Biar Kuat Layani Tamunya Minum, Rara Isap Sabu-sabu

Load More