SuaraJatim.id - Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur mengerahkan 11 pengacara untuk memberikan pendampingan hukum terhadap lima tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pendampingan hukum itu diberikan setelah kelima tersangka meneken surat kuasa agar bisa mendapatkan pengacara selama menjalani proses hukum.
Sebelas pengacara FPI yang dikerahkan dalam kasus ini adalah Andry Ermawan, Agung Silo Widodo Basuki, Zainal Fandi, Amirul Bahri, Dade Puji Hendro Sudomo, Siti Fatimah, Anandyo Susetyo, Dony Eko Wahyudin, Dimas Aulia Rahman, Lalu Abdi Mansyah, dan Abdul Rochim.
Andry Ermawan, ketua tim advokasi bantuan hukum FPI Jawa Timur mengatakan, proses penandatanganan dan membezuk kelima tersangka di tahanan Mapolda Jatim tersebut berlangsung singkat, hanya lima menit.
“Pertemuan kami kemarin dengan para tersangka di tahanan hanya lima menit. Singkatnya pertemuan itu karena mendekati waktu berbuka puasa. Meski waktu yang diberikan kepada kami sangat singkat, namun kami masih sempat berbincang-bincang dengan kelima tersangka dan menanyakan kabar kelimanya,” ujar Andry seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (30/5/2019).
Selama menjalani penahanan di Mapolda Jatim, lanjut Andry, kelima tersangka mengaku diperlakukan sangat baik oleh pihak kepolisian. Bahkan, beberapa polisi yang menjadi penjaga tahanan, terlihat sangat akrab dengan kelima tersangka.
“Kepada kami, kelima tersangka ini mengaku baik-baik saja. Selama ditahan di tahanan Polda Jatim, para tersangka diperlakukan dengan baik, diberi makanan yang layak dan diperlakukan sama seperti tahanan yang lain,” ungkap Andry.
Masih menurut Andry, kepada tim advokasi bantuan hukum FPI Jawa Timur, mereka juga diperbolehkan beribadah termasuk melaksanakan ibadah tarawih bersama-sama dengan para tahanan yang lain di dalam ruang tahanan, walaupun tidak di masjid.
Lalu, apa yang mendasari tim advokasi bantuan hukum FPI Jawa Timur ini menerima tawaran untuk mendampingi kelima tersangka sebagai penasehat hukum mereka? Andry mengatakan, hal itu karena adanya permintaan teman-temannya dari Sampang, termasuk dari para alim ulama, para kiai dan para habaib.
Baca Juga: Tiga dari Lima Habib Pembakar Polsek Tambelangan Sampang Dibekuk Polisi
Selama ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jatim, kelima tersangka ini mengaku sangat rindu dengan keluarga, termasuk dengan anak dan istri mereka. Lebih lanjut Andry mengatakan, karena rasa rindu para tersangka akan keluarga mereka itu, tim penasehat hukum para tersangka akan berkoordinasi dengan penyidik.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik, meminta izin supaya pihak keluarga para tersangka, termasuk anak dan istri mereka, diijinkan untuk menengok mereka di tahanan. Sejak penahanan mereka dipindahkan ke Polda Jatim, kelima tersangka ini tidak mengetahui kabar berita keluarga, termasuk anak dan istri. Kelima tersangka ini juga tidak pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga,” papar Andry.
Selain akan berkoordinasi dengan penyidik terkait izin untuk dijenguk pihak keluarga, melalui penasehat hukumnya, kelima tersangka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Jatim.
Untuk diketahui, Mapolsek Tambelangan, Sampang dibakar sejumlah massa. Pembakaran Polsek Tambelangan tersebut terjadi Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran itu berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan.
Massa selanjutnya melempari mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran dengan melempar bom molotov.
Akibat dari aksi pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura ini, kelima orang yang diduga sebagai pelaku, langsung diamankan polisi.
Berita Terkait
-
Tiga dari Lima Habib Pembakar Polsek Tambelangan Sampang Dibekuk Polisi
-
Polsek Tambelangan Dibakar, Polisi Masih Buru 5 Habib
-
Polisi Tahan 5 Tersangka Pembakar Mapolsek Tambelangan
-
Polisi Buru 5 Terduga Otak Pembakaran Mapolsek Tambelangan
-
Enam Tersangka Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Diringkus
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar