SuaraJatim.id - Sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang lebaran 2019.
Satu dari 18 ASN tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Suyoto mengatakan sebanyak 18 ASN tidak masuk pada hari pertama kerja, Senin (10/6/2019).
"Hasil sidak yang kami lakukan saat apel hari pertama masuk kerja ditemukan ada 18 ASN yang tidak masuk. Satu di antaranya tidak masuk tanpa keterangan. Jumlah total ASN di Pemkot Blitar ada 3.038 orang dan yang hadir 3.020 orang," kata Suyoto.
Rinciannya, ujar Suyoto, 12 orang sedang cuti bersalin, empat orang sedang sakit, satu orang beralasan ada keperluan penting, dan satu orang tidak masuk tanpa keterangan.
"Hasil sidak ini akan kami kirim ke KemenpanRB," ujarnya.
Menurut Suyoto, pemerintah telah menyiapkan sanksi terhadap para ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Berdasarkan surat edaran dari Menpan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan mendapatkan sanksi disiplin berat.
Ada empat sanksi disiplin berat. Yaitu, mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain sanksi disiplin berat, kata Suyoto, Pemkot Blitar juga menyiapkan sanksi untuk ASN yang tidak hadir ikut apel pada hari pertama masuk kerja.
Baca Juga: Menpan RB Pantau Hari Pertama Kerja PNS Lewat Aplikasi Sidina
Pemkot Blitar tidak akan memberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan untuk ASN yang tidak ikut apel pada hari pertama kerja.
"Kalau tidak ikut apel juga akan dikenai sanksi. Sanksinya TPP-nya selama sebulan tidak kami berikan," katanya.
Plt Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan sidak terhadap para pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Kebijakan ini untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai.
"Tadi, setelah apel di halaman kantor Wali Kota, langsung dilakukan sidak terhadap pegawai. BKD yang melakukan sidak dengan mengabsen satu persatu OPD yang ikut apel," kata Santoso.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Enam ASN Pemkot Solo yang Bolos Pascalibur Lebaran Bakal Kena Sanksi
-
Masuk Daftar Hitam, Puluhan PNS Depok Bolos Kerja Terancam Sanksi Ini
-
Sebanyak 718 ASN Pemprov Jawa Timur Absen, Ini Alasannya
-
Hari Pertama Pascalibur Lebaran, Ratusan ASN di Pemprov Banten Bolos Kerja
-
Sanksi Menanti Puluhan PNS Pemkot Bekasi yang Absen Saat Hari Pertama Kerja
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Anak Laporkan Ibu Kandung di Tulungagung: Drama Perebutan Hak Asuh yang Berujung di Meja Polisi
-
Amarah Berujung Maut: Nenek di Kediri Menghajar Cucu dengan Kayu Hingga Tewas karena Ogah Makan
-
Asap Maut Tengah Malam: ART Tewas Terjebak dalam Rumah yang Kebakaran di Jombang
-
Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay dari BRI Mudahkan Masyarakat Akses Uang Tunai
-
Motor Dinas Tergelincir, Sertu Sugeng Babinsa Pacitan Menghembuskan Napas Terakhir Dalam Tugas