SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial SA (48), setelah mendapatkan laporan melakukan tindak pidana berupa memamerkan alat vital ke sejumlah remaja putri, Senin (10/6/2019).
SA diketahui melakukan aksinya di hadapan tiga remaja putri. Mereka berinisial ZA (12), AR (12), AS (13) yang terjadi di kawasan Manukan, Tandes kota Surabaya.
Menurut keterangan pelapor, yakni HT (45), SA secara spontan dan sengaja melakukan hal tersebut lantaran tidak bisa mengontrol nafsunya.
HT menjelaskan, SA melakukan kesalahan. Karena menunjukkan sesuatu yang tidak pantas di depan umum.
“Kepada remaja putri di bawah umur lagi”, tegas HT seperti diwartakan Beritajatim.com.
Sementara Kanit PPA Ajun Komisaris Ruth Yeni mengatakan, tersangka yang beralamatkan di Jalan Manukan Krajan, Kecamatan Tandes ini telah bercerai dari istrinya sembilan tahun lalu.
“Modus operasi pelaku, bisa jadi dugaan awal ya kurang belaian istri,” tuturnya.
Yeni dengan tim sudah melakukan penyelidikan. Beberapa saksi sudah dipanggil. Sejjumlah barang bukti seperti satu kaos biru bertulisan Jogjakarta dan satu celana panjang warna hitam dari SA.
Yeni juga menjelaskan pihaknya juga memeriksakan kondisi psikis tersangka ke psikiater.
Baca Juga: Cabuli dan Pamer Alat Vital ke Muridnya di Kelas, Guru SD Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil rilis dari Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya, SA dikenakan UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Dokter Kandungan Digerebek Suami, Diduga Sedang Praktik Bikin Anak di Hotel
-
Peserta Aksi 22 Mei di-Sweeping Polisi, Fadli Zon: Pemberangusan Hak Rakyat
-
Polrestabes Surabaya Sweeping Pendemo yang Berangkat Dari Stasiun Gubeng
-
Puluhan Petugas Jaga Ketat Kantor KPU dan Bawaslu Jatim
-
Polisi Belum Keluarkan Izin Kegiatan Prabowo-Sandiaga di Surabaya Besok
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Babak Akhir Siwalan Party: Hukuman untuk 25 Terdakwa Pesta Gay Surabaya
-
Tragedi Carok di Lumajang: Istri Korban Sebut Ada Eksekutor Ketiga yang Habisi Suaminya Secara Keji
-
Tebing 100 Meter di Desa Nglinggis Longsor, Jalur TrenggalekPonorogo Ditutup
-
Usai Beraksi di Pamekasan, Aksi Ibu dan Anak yang Jadi Otak Pencurian Emas Lintas Provinsi Berakhir
-
Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Surabaya, Khofifah Pesankan Jamaah Jaga Kesehatan