Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 10 Juni 2019 | 19:47 WIB
Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial SA (48), setelah mendapatkan laporan melakukan tindak pidana berupa memamerkan alat vital ke sejumlah remaja putri, Senin (10/6/2019). [Beritajatim]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial SA (48), setelah mendapatkan laporan melakukan tindak pidana berupa memamerkan alat vital ke sejumlah remaja putri, Senin (10/6/2019).

SA diketahui melakukan aksinya di hadapan tiga remaja putri. Mereka berinisial ZA (12), AR (12), AS (13) yang terjadi di kawasan Manukan, Tandes kota Surabaya.

Menurut keterangan pelapor, yakni HT (45), SA secara spontan dan sengaja melakukan hal tersebut lantaran tidak bisa mengontrol nafsunya.

HT menjelaskan, SA melakukan kesalahan. Karena menunjukkan sesuatu yang tidak pantas di depan umum.

Baca Juga: Cabuli dan Pamer Alat Vital ke Muridnya di Kelas, Guru SD Jadi Tersangka

“Kepada remaja putri di bawah umur lagi”, tegas HT seperti diwartakan Beritajatim.com.

Sementara Kanit PPA Ajun Komisaris Ruth Yeni mengatakan, tersangka yang beralamatkan di Jalan Manukan Krajan, Kecamatan Tandes ini telah bercerai dari istrinya sembilan tahun lalu.

“Modus operasi pelaku, bisa jadi dugaan awal ya kurang belaian istri,” tuturnya.

Yeni dengan tim sudah melakukan penyelidikan. Beberapa saksi sudah dipanggil. Sejjumlah barang bukti seperti satu kaos biru bertulisan Jogjakarta dan satu celana panjang warna hitam dari SA.

Yeni juga menjelaskan pihaknya juga memeriksakan kondisi psikis tersangka ke psikiater.

Baca Juga: Musala Diserang, Pelaku Pamer Alat Vital di Depan Perempuan

Berdasarkan hasil rilis dari Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya, SA dikenakan UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Load More