SuaraJatim.id - Komang Sudarma (23) mengaku rela menjadi penyuruh alias jongos seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kerobokan untuk bisa mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dalam bisnis narkoba itu, Sudarma mendapat upah sebesar Rp 200 ribu. Atas perbuatannya itu, Sudarma dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh hakim di PN Denpasar, Senin (10/6/2019).
Putusan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, menimbang terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu berat total 23,9 gram dan 14 butir ekstasi logo S. Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun," putus hakim seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Made Tangkas, yang mengajukan hukuman 13 tahun denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa yang didampingi Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan JPU dari Kejati Bali menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Sudarma ditangkap di seputaran Jalan Gunung Soputan, Gang Tualen, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, 28 Januari 2019 lalu.
Saat itu, dia hendak mengambil paket narkotika yang ditindih di sebuah kayu di kawasan tersebut. Belum sempat mengambil paket, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai Kelas 2 SMK diringkus polisi.
Pengakuan Sudarma di muka sidang, sebelumnya dia diminta mengambil narkotika itu oleh temannya bernama Tatak Riky Hidayat.
"Saya kenal dia (Tatak) dari empat tahun lalu. Tapi saya tidak tahu dia dari mana. Dia mengakunya dari Lapas Kerobokan,"kata Sudarma.
Dia diminta Tatak meletakkan paket narkotika tersebut di TKP dengan imbalan Rp 200 ribu. "Tapi uang itu belum diberikan,"akunya.
Di sisi lain, nama yang sama Komang Sudarma juga terjadi dari tangkapan BNN dengan tangkapan barang bukti sabu 300 gram dan 992 pil ekstasi. Namun tersangka satu ini masih menunggu pelimpahan ke PN Denpasar.
Berita Terkait
-
Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Belanda Tawarkan Parfum Beraroma Ekstasi
-
Dibawa dari Malaysia, Parto Selundupkan Sabu-sabu Lewat Kemasan Es Krim
-
Melawan saat Dibekuk, Residivis Kasus Narkoba Gigit Puting Polisi
-
Kejebak Rayuan Pesta Sabu Bareng Salsa, Nurul Malah Meringkuk di Penjara
-
Caleg Gerindra Nyabu di Hotel, KPU Tunggu Putusan Inkrah
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dolar Tembus Rp18 Ribu: Harga Besi Mendidih, Pengusaha Konstruksi di Lamongan Mulai Putar Otak
-
Nyawa Gadis 19 Tahun di Ujung Tanduk, Skandal Aborsi Melibatkan 3 Nakes Guncang Bojonegoro
-
Terdesak Ekonomi, Nakes di Probolinggo Karang Cerita Begal Demi Tutupi Jual Motor Ayah
-
Skandal Pasien Hantu di Jember: Kejari Sita HP Para Direktur RS, Bongkar Mafia Klaim JKN
-
Jembatan Gondang Ditutup: Rute Bus Tulungagung-Trenggalek Lebih Jauh, Harga Tiket Naik?