
SuaraJatim.id - Komang Sudarma (23) mengaku rela menjadi penyuruh alias jongos seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kerobokan untuk bisa mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dalam bisnis narkoba itu, Sudarma mendapat upah sebesar Rp 200 ribu. Atas perbuatannya itu, Sudarma dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh hakim di PN Denpasar, Senin (10/6/2019).
Putusan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, menimbang terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu berat total 23,9 gram dan 14 butir ekstasi logo S. Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun," putus hakim seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Made Tangkas, yang mengajukan hukuman 13 tahun denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa yang didampingi Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan JPU dari Kejati Bali menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Sudarma ditangkap di seputaran Jalan Gunung Soputan, Gang Tualen, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, 28 Januari 2019 lalu.
Saat itu, dia hendak mengambil paket narkotika yang ditindih di sebuah kayu di kawasan tersebut. Belum sempat mengambil paket, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai Kelas 2 SMK diringkus polisi.
Pengakuan Sudarma di muka sidang, sebelumnya dia diminta mengambil narkotika itu oleh temannya bernama Tatak Riky Hidayat.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Belanda Tawarkan Parfum Beraroma Ekstasi
"Saya kenal dia (Tatak) dari empat tahun lalu. Tapi saya tidak tahu dia dari mana. Dia mengakunya dari Lapas Kerobokan,"kata Sudarma.
Dia diminta Tatak meletakkan paket narkotika tersebut di TKP dengan imbalan Rp 200 ribu. "Tapi uang itu belum diberikan,"akunya.
Di sisi lain, nama yang sama Komang Sudarma juga terjadi dari tangkapan BNN dengan tangkapan barang bukti sabu 300 gram dan 992 pil ekstasi. Namun tersangka satu ini masih menunggu pelimpahan ke PN Denpasar.
Berita Terkait
-
Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Belanda Tawarkan Parfum Beraroma Ekstasi
-
Dibawa dari Malaysia, Parto Selundupkan Sabu-sabu Lewat Kemasan Es Krim
-
Melawan saat Dibekuk, Residivis Kasus Narkoba Gigit Puting Polisi
-
Kejebak Rayuan Pesta Sabu Bareng Salsa, Nurul Malah Meringkuk di Penjara
-
Caleg Gerindra Nyabu di Hotel, KPU Tunggu Putusan Inkrah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow
-
Kronologi Kecelakan Maut di Perlintasan Magetan: 7 Kendaraan Tertabrak Kereta Api, 4 Meninggal
-
Kumpulan Link DANA Kaget 19 Mei 2025: Bisa Langsung Buat Bayar IndiHome, Begini Caranya
-
BRI Perkuat Komitmen ESG Lewat Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp796 Triliun
-
Longsor Terjang Rumah Kades di Ponorogo, 4 Orang Terluka