SuaraJatim.id - Komang Sudarma (23) mengaku rela menjadi penyuruh alias jongos seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kerobokan untuk bisa mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dalam bisnis narkoba itu, Sudarma mendapat upah sebesar Rp 200 ribu. Atas perbuatannya itu, Sudarma dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh hakim di PN Denpasar, Senin (10/6/2019).
Putusan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, menimbang terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu berat total 23,9 gram dan 14 butir ekstasi logo S. Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun," putus hakim seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Made Tangkas, yang mengajukan hukuman 13 tahun denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa yang didampingi Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan JPU dari Kejati Bali menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Sudarma ditangkap di seputaran Jalan Gunung Soputan, Gang Tualen, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, 28 Januari 2019 lalu.
Saat itu, dia hendak mengambil paket narkotika yang ditindih di sebuah kayu di kawasan tersebut. Belum sempat mengambil paket, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai Kelas 2 SMK diringkus polisi.
Pengakuan Sudarma di muka sidang, sebelumnya dia diminta mengambil narkotika itu oleh temannya bernama Tatak Riky Hidayat.
"Saya kenal dia (Tatak) dari empat tahun lalu. Tapi saya tidak tahu dia dari mana. Dia mengakunya dari Lapas Kerobokan,"kata Sudarma.
Dia diminta Tatak meletakkan paket narkotika tersebut di TKP dengan imbalan Rp 200 ribu. "Tapi uang itu belum diberikan,"akunya.
Di sisi lain, nama yang sama Komang Sudarma juga terjadi dari tangkapan BNN dengan tangkapan barang bukti sabu 300 gram dan 992 pil ekstasi. Namun tersangka satu ini masih menunggu pelimpahan ke PN Denpasar.
Berita Terkait
-
Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Belanda Tawarkan Parfum Beraroma Ekstasi
-
Dibawa dari Malaysia, Parto Selundupkan Sabu-sabu Lewat Kemasan Es Krim
-
Melawan saat Dibekuk, Residivis Kasus Narkoba Gigit Puting Polisi
-
Kejebak Rayuan Pesta Sabu Bareng Salsa, Nurul Malah Meringkuk di Penjara
-
Caleg Gerindra Nyabu di Hotel, KPU Tunggu Putusan Inkrah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Tergiur Fatamorgana Penggandaan Uang, Kades di Magetan Tumbalkan Dana Desa