SuaraJatim.id - Komang Sudarma (23) mengaku rela menjadi penyuruh alias jongos seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kerobokan untuk bisa mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dalam bisnis narkoba itu, Sudarma mendapat upah sebesar Rp 200 ribu. Atas perbuatannya itu, Sudarma dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh hakim di PN Denpasar, Senin (10/6/2019).
Putusan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, menimbang terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu berat total 23,9 gram dan 14 butir ekstasi logo S. Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun," putus hakim seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Made Tangkas, yang mengajukan hukuman 13 tahun denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa yang didampingi Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan JPU dari Kejati Bali menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Sudarma ditangkap di seputaran Jalan Gunung Soputan, Gang Tualen, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, 28 Januari 2019 lalu.
Saat itu, dia hendak mengambil paket narkotika yang ditindih di sebuah kayu di kawasan tersebut. Belum sempat mengambil paket, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai Kelas 2 SMK diringkus polisi.
Pengakuan Sudarma di muka sidang, sebelumnya dia diminta mengambil narkotika itu oleh temannya bernama Tatak Riky Hidayat.
"Saya kenal dia (Tatak) dari empat tahun lalu. Tapi saya tidak tahu dia dari mana. Dia mengakunya dari Lapas Kerobokan,"kata Sudarma.
Dia diminta Tatak meletakkan paket narkotika tersebut di TKP dengan imbalan Rp 200 ribu. "Tapi uang itu belum diberikan,"akunya.
Di sisi lain, nama yang sama Komang Sudarma juga terjadi dari tangkapan BNN dengan tangkapan barang bukti sabu 300 gram dan 992 pil ekstasi. Namun tersangka satu ini masih menunggu pelimpahan ke PN Denpasar.
Berita Terkait
-
Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Belanda Tawarkan Parfum Beraroma Ekstasi
-
Dibawa dari Malaysia, Parto Selundupkan Sabu-sabu Lewat Kemasan Es Krim
-
Melawan saat Dibekuk, Residivis Kasus Narkoba Gigit Puting Polisi
-
Kejebak Rayuan Pesta Sabu Bareng Salsa, Nurul Malah Meringkuk di Penjara
-
Caleg Gerindra Nyabu di Hotel, KPU Tunggu Putusan Inkrah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
3 Tahun Jalan Longsor Wagir Lor Ponorogo Terabaikan, Warga Bangun Sendiri Jembatan Darurat
-
Presiden Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Gubernur Khofifah Dukung Generasi Unggul NKRI
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMM, Polisi Bongkar Detail Pembuangan Jasad di Pasuruan
-
Pelaku Curas di Pamekasan Ditembak Polisi, Korban Tewas Usai Kecelakaan
-
Tak Sekadar Ikon Viral, Patung Macan Putih Kediri Kini Punya Sertifikat Hak Cipta Resmi dari Negara