Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 12 Juni 2019 | 13:55 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menunjukkan barang bukti dan tersangka perusak Polsek Tambelangan Sampang, Madura, Rabu (12/6/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Tiga DPO pembakar Polsek Tambelangan Sampang, Madura kembali menyerahkan diri ke Polda Jatim. Tiga orang tersebut kini berstatus sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka. Setelah melalui pemeriksaan dan cukup bukti, penyidik menaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (12/6/2019).

Saat merilis para tersangka di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, polisi menunjukkan barang bukti batu yang digunakan para tersangka untuk melakukan pengerusakan Mapolsek.

"Ini barang bukti batu sekepal tangan yang digunakan para tersangka untuk melempari Polsek Tambelangan," jelas Frans Barung Mangera.

Baca Juga: Setelah Diultimatum, Pelaku Pembakar Mapolsek Tambelangan Menyerahkan Diri

Nama-nama tersangka yang menyerahkan diri tersebut, Satiri, kelahiran Sampang 8 Agustus 1977 asal Desa Samaran Kecamatan Tambelangan Sampang. Kemudian, Bukhori alias Tebur kelahiran Sampang 1 Juli 1986, asal Desa Samaran Kecamatan Tambelangan Sampang. Terakhir, H Abdul Rahim kelahiran Sampang 6 Mei 1970, asal Desa Samaran Kecamatan Tambelangan Sampang.

"Tiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Untuk itu pasal yang kita terapkan ke para tersangka juga berbeda-beda," katanya.

Untuk dua tersangka yakni, Abdul Rahim dan Satiri dikenakan pasal komulatif yaitu Pasal 200, 170, 187, 363 KUHP. Sedangkan, Bukhori alias Tebur dikenakan pasal 55 KUHP. 

"Hingga saat ini, sudah ada sembilan tersangka yang ditahan. Masih ada 13 lagi yang belum ditangkap maupun menyerahkan diri," pungkas Barung.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Enam Tersangka Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Diringkus

Load More