SuaraJatim.id - Aparat Satreskrim Polres Lumajang telah menetapkan Hori sebagai tersangka kasus pembunuhan yang berawal dari aksi menggadaikan istri Rp 250 juta kepada orang lain.
Hartono mengklaim jika Lasmini, istri Hori yang berkeinginan satu rumah dengannya. Hartono yang menjadi peminjam uang itu pun mengaku kasihan dengan hidup Lasmini, lantaran dianggap tak dinafkahi oleh tersangka.
Karena susah mencari nafkah, Lasmini akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan pada Hartono dan memilih hidup serumah.
"Lasmini datang sendiri ke saya. Dia minta hidup bersama saya," kata Hartono saat dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan tersebut di Polres Lumajang, Jumat (14/6/2019).
Selama tujuh bulan, Hartono menampung Lasmini di rumahnya di daerah Desa Sombo Kecamatan Guci Alit, Lumajang.
Meski tinggal satu atap, Hartono mengklaim tak tidur satu ranjang dengan Lasmini.
"Tidurnya sama adik perempuan saya," pungkasnya.
Buntut dari aksi menggadaikan istrinya itu, Hori kini telah mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuuhan terhadap warga bernama Muhammad Toha (34).
Awalnya, Hori berniat merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).
Baca Juga: Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Ngaku Sering Disiksa Hori Pakai Sabit
Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Ngaku Sering Disiksa Hori Pakai Sabit
-
Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hartono: Istri Hori Sendiri yang Datang ke Saya
-
Cerita Hori Gadaikan Istri Ratusan Juta karena Udang Windu
-
Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak
-
Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Sebut Kumpul Kebo dengan Hori 10 Tahun
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Ultraverse Festival 2026 Hadirkan Konser Terhubung 3 Kota dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
5 Fakta Pria Bacok Tetangga hingga Kritis di Bangkalan, Buntut Cemburu Istri Selingkuh
-
CEK FAKTA: Roy Suryo Terjerat Kasus Narkoba, Benarkah?
-
Komitmen Nyata Membangun Desa, BRI Dapat Anugerah dalam Hari Desa Nasional 2026
-
7 Fakta Santri Korban Dugaan Pencabulan di Bangkalan, Hilang Dua Pekan hingga Tak Terekam CCTV