Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 14 Juni 2019 | 20:38 WIB
Lasmini, istri yang digadaikan Hori ke orang lain seharga Rp 250 juta. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Fakta-fakta baru kasus pidana unik yang menjerat Hori (34), warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mulai terkuak satu per satu.

Setelah terungkap Hori menggadaikan istrinya demi utang Rp 250 juta, kekerasan dalam rumahtangga hingga melakukan pembunuhan berencana yang salah sasaran, ternyata satu lagi kasusnya terbongkar.

Lagi-lagi masalah uang, Hori nekat menjual anaknya yang masih berumur beberapa bulan ke orang lain.

Fakta itu diungkapkan istri Hori, Lasmini. Perempuan itu menuturkan, Hori menjual anaknya yang berusia 10 bulan ke seseorang seharga Rp 500 ribu.

Baca Juga: Digadai Suami Sendiri, Hartono: Lasmini Tidur sama Adik Perempuan Saya

"Dulu pernah jual anaknya ke seseorang. Dia jual seharga Rp 500 ribu," ungkap Lasmini, Jumat (14/6/2019) di Polres Lumajang.

Kebiasaan berjudi sabung ayam, kata Lasmini yang melatarbelakangi Hori nekat menjual anaknya.

"Dia (Hori) sukanya main judi sabung ayam. Tiap hari dia main judi," ujar Lasmini.

Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban mengatakan, telah mencium kemungkinan adanya perdagangan manusia.

"Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini," tegas Arsal.

Baca Juga: Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Ngaku Sering Disiksa Hori Pakai Sabit

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada degradasi moral yang sangat luar biasa terjadi pada peristiwa ini. Selain pembunuhan, ada informasi istri jadi jaminan, anak dijual dan kemungkinan adanya perzinahan," ungkap Arsal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasran Cobra pun sependapat dengan pernyataan Kapolres Lumajang.

"Tanda-tanda adanya human trafficking mulai tercium. Sesuai atensi Pak Kapolres, akan kami telusuri terus kemungkinan tersebut," ungkapnya.

Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus penggadai istri. (Suara.com/Achmad Ali)

Berita Awal

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula, begitulah petitih yang cocok mengiaskan kisah hidup Hori, lelaki berusia 43 tahun warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Karena memunyai utang, Hori tega menggadaikan istrinya sendiri kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.

Alhasil, sang istri terpaksa hidup bersama Hartono selama setahun terakhir. Setelah menyesal, ia berencana membunuh Hartono.

Tapi, Hori justru salah sasaran, ia justru membunuh Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo juga. Pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa (11/6) pekan ini.

“Awalnya, pelaku meminjam uang kepada Hartono Rp 250 juta dengan jaminan istri Hori digadaikan kepada si pemberi utang. Istri Hori berinisial R (35) diserahkan kepada Hartono sampai dia bisa melunasi utang,” kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Kamis (13/6/2019).

Hari berganti hari, minggu berganti pekan, tak terasa sudah setahun istri Hori “disita” Hartono.

Hori tak kunjung mendapatkan uang untuk melunasi utangnya sehingga R bisa kembali ke pangkuannya.

Hori lantas menawarkan kepada Hartono untuk mengambil sebidang tanah miliknya, agar R bisa dikembalikan.

Namun, Hartono menolak, berkukuh Hori harus mengembalikan utangnya dalam bentuk uang. Ia berpikir, hal itu sebagai cara Hartono untuk terus menguasai sang istri.

Kecewa atas penolakan tersebut, Hori merencanakan pembunuhan. Ia mendatangi Desa Sombo untuk membunuh Hartono, Selasa.

Sesampainya di kampung itu, Hori melihat lelaki mirip Hartono dan langsung membacoknya.

Namun, ia kaget karena setelah lelaki itu bersimbah darah, ternyata bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha.

“Ya selain kasus pembunuhan, saya juga tak habis pikir mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istri. Ini termasuk degradasi moral yang harus dibenahi. Kami akan mendalami motif sebenarnya,” kata kapolres.

Sementara Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasan Cobra menjelaskan, pelaku kekinian ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kepada kami, pelaku mengakui hendak membunuh korban tapi salah sasaran. Dia merencanakan pembunuhan agar utangnya terhapus. Pelaku kami jerat memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan terencana dan terancam 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More