SuaraJatim.id - Terungkapnya kasus penggadaian istri ke orang lain, istri tersangka Hori (43), Lasmini (34) diam-diam telah melangsungkan pernikahan secara siri dengan Hartono (40), lelaki yang meminjamkan uang suaminya sebesar Rp 250 juta.
Pernikahan itu pun dibeberkann Lasmini saat dihadirkan di Polres Lumajang, Jawa Timur pada Jumat (14/6/2019), kemarin.
"Sudah nikah siri dua bulan lalu," kata Lasmini.
Dari pengakuan itu, pihak kepolisian merasa dibohongi oleh Hartono. Awalnya, Hartono mengaku tidak memiliki hubungan apapun dengan Lasmini alias Lasmi. Katanya, dia murni hanya merasa iba dengan Lasmi yang sudah tidak dinafkahi oleh Hori.
Mendengar pengakuan Lasmi, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kembali menanyai Hartono. Akhirnya, Hartono mengakui jika memang benar dia telah menikahi Lasmi.
"Tolong jawab dengan jujur. Lasmi sudah mengatakan kalau kamu nikahi, apa benar?" tanya Arsal.
Akhirnya Hartono mengaku awalnya sekitar 7 bulan yang lalu melihat Lasmi hidup dengan pas-pasan, sehingga memberikan penghidupan yang cukup kepada istri Hori tersebut. Baru setelah 5 bulan tinggal bersama, akhirnya keduanya pun melangsungkan pernikahan secara siri.
"Iya. Saya nikahi dua bulan lalu. Ada juga saksinya," jawab Hartono.
Sebelumnya, Hartono yang menjadi peminjam uang itu pun mengaku kasihan dengan hidup Lasmini, lantaran dianggap tak dinafkahi oleh tersangka Hori. Selama tujuh bulan, Hartono menampung Lasmini di rumahnya di daerah Desa Sombo Kecamatan Guci Alit, Lumajang.
Baca Juga: Gagal Tebus Lasmi Saat Lebaran, Ulah Hori Gadai Istri Rp 250 Juta Terkuak
Meski tinggal satu atap, Hartono mengklaim tak tidur satu ranjang dengan Lasmini.
"Tidurnya sama adik perempuan saya," kata dia.
Kisah suami menggadaikan istri sebesar Rp 250 juta terkuak setelah polisi menangkap Hori terkait kasus pembunuhan terhadap warga bernama Muhammad Toha. Setelah disidik polisi, ternyata Hori salah sasaran saat melancarkan pembunuhan. Awalnya, Hori hendak membunuh Hartono setelah menggadaikan istrinya karena terlilit utang.
Atas ulahnya itu, Hori akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Ia juga terancam dijerat pasal lain, mengingat fakta-fakta di balik kasus pembunuhan itu juga mengarah ke kasus perdagangan orang.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Gagal Tebus Lasmi Saat Lebaran, Ulah Hori Gadai Istri Rp 250 Juta Terkuak
-
Digadaikan Rp 250 Juta, Istri Ungkap 'Kegilaan' Suaminya
-
Digadaikan Suami Rp 250 Juta, Lasmi Malah Senang Tinggal di Rumah Hartono
-
Sederet Pengakuan Memilukan Istri Digadai Suami Rp 250 Juta
-
Digadai Suami Sendiri, Hartono: Lasmini Tidur sama Adik Perempuan Saya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya