SuaraJatim.id - Aparat kepolisian bertindak cepat menanggapi viralnya video juru parkir di Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur. Sejumlah dua orang oknum jukir dikabarkan telah diamankan korps seragam cokelat itu.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang berinisial P dan MK digelandang aparat ke Mapolsek Klojen, Senin (17/6/2019) siang.
Kapolsek Klojen Kompol Budi Hariyanto membenarkan bahwa dua orang telah diamankan untuk dimintai keterangan. Hasilnya, kedua orang tersebut mengakui telah menarik tarif parkir sebesar Rp 50 ribu. Namun ia enggan menjawab detail apakah kedua pelaku bakal dijerat pidana pemerasan.
"Betul, jadi kami memang mengamankan dua orang tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Dan sekarang kami masih lakukan pemeriksaan," kata Budi singkat.
Seperti diberitakan, viral video diunggah akun Facebook Wahyu Ari di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Dia mengeluhkan kejadian jukir menarik uang parkir senilai Rp 50 ribu untuk kendaraan jenis bus. Dalam unggahan video itu, oknum jukir juga tidak bisa memberikan karcis parkir resmi.
Terpisah, Pemerintah Kota Malang melalui Kepala Bagian Humas Setda Kota Malang, Nur Widianto mengapresisi postingan video viral tersebut.
"Apa yang diinformasikan publik lewat sosial media, kami atas nama Pemerintah Kota Malang menyampaikan terima kasih kepada warga Kota Malang, karena hal itu juga sebagai sebagai bentuk bagian dari kontrol terkait penyelenggaraan pemerintah," kata Widianto.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa truk, trailer, dan bus besar dikenai tarif Rp 10.000, sedangkan untuk minibus atau sejenisnya ditarik tarif sebesar Rp 5.000, untuk mobil jenis pikap, sedan, atau sejenis dikenai tarif Rp 3.000 sedang untuk motor dikenai tarif Rp 2.000.
Tarif tersebut juga bisa berubah jika dalam kondisi insidentil, yakni untuk bus sebesar Rp 20 ribu. Namun, penarikan sebesar Rp 50 ribu itu terlalu besar atau 2,5 kali lipatnya.
Baca Juga: Viral Parkir Bus Rp 50 Ribu, Wali Kota Malang Ancam Pidanakan Juru Parkir
Terkait pemeriksaan yang dilakukan polisi, Pemkot Malang akan menaati setiap proses yang dilakukan. Jika terbukti, maka oknum tersebut juga akan dikenai sanksi pidana.
"Tentu akan ada sanksi pidana di sana, kalau memang terbukti melakukannya atau kalau memang terbukti memungut di luar harga yang sudah ditentukan," pungkasnya.
Untuk diketahui, persoalan tersebut sempat viral di media sosial Facebook. Sontak hal itu membuat gerah Pemkot Malang. Jukir yang terekam dalam unggahan tersebut terancam hukuman pidana. Wali Kota Malang Sutiaji mengaku telah mengetahui hal itu juga melalui media sosial. Kasus yang banyak menuai kecaman warganet itu kini telah ditangani Dinas Perhubungan (Dishub).
"Sudah ditangani Dinas Perhubungan. Sudah dilakukan pembinaan," kata Sutiaji ditemui awak media, Senin (17/6/2019).
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Viral Parkir Bus Rp 50 Ribu, Wali Kota Malang Ancam Pidanakan Juru Parkir
-
Pengakuan Orang Dekat Wali Kota Serang di Balik Mahalnya Parkir Banten Lama
-
Menelisik Pemain Parkir Mahal di Situs Kesultanan Banten
-
Mahalnya Tarif Parkir di Situs Kesultanan Banten, Siapa yang Bermain?
-
Wali Kota Malang Jelaskan Maksud Surat Edaran Ramadan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
5 Fakta Kejari Geledah Kantor Dispora Malang, Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI Rp 2,5 Miliar
-
5 Fakta Suami Cekik Istri Siri di Kafe Bangkalan hingga Pingsan, Ini Kronologinya
-
3 Fakta Gus Idris Bongkar Isu Pelecehan Seksual Viral, Siap Ikuti Proses Hukum!
-
Simpan 60 Kilo Sabu di Apartemen MERR Surabaya, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
-
Khofifah Paparkan Creative Financing dalam Sarasehan Nasional MPR RI soal Obligasi Daerah