Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Juni 2019 | 17:04 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Kamis (20/6/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan dan PT Yekape terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berlangsung selama dua jam.

Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Risma dicecar 14 pertanyaan oleh Penyidik Kejati Jatim terkait aset yang hilang dalam kasus tersebut.

"Tadi ada 14 item. Antara lain saya pernah berkirim surat ke pengelolanya pada tahun 2012 meminta untuk mengembalikan asset namun ada penolakan," kata Risma, Kamis (20/6/2019) sore usai diperiksa.

Saat ditanya jumlah nilai aset yang hilang, Risma enggan merincinya.

Baca Juga: Risma Penuhi Pemanggilan Penyidik Kejati Dalam Dugaan Kasus Korupsi YKP

"Kalau nilainya saya tidak bisa hitung. Nanti Kejati yang akan tahu nilainya," ujarnya.

Dalam penanganan kasus mega korupsi ini, Risma berharap asset Kota Surabaya bisa kembali ke pemerintah.

"Ya kalau assetnya bisa kembali kan kita bersukur," ungkap Risma.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Sunarta mengemukakan masih menunggu keterangan dari Wali Kota Surabaya terkait aset yang hilang dalam kasus dugaan korupsi di YKP dan PT Yekape.

"Kita akan meminta keterangan (kepada Risma), tentang aset yang hilang itu apa," kata Sunarta, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Rabu Malam

Sunarta menuturkan, penyidik juga akan meminta keterangan pada Risma terkait langkah-langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya penyelamatan aset milik kedua eks BUMD tersebut. Menurut Sunarta, pemeriksaan saksi-saksi dibutuhkan dalam mengungkap kasus ini.

Load More