Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Juni 2019 | 17:04 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Kamis (20/6/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Lebih lanjut, beberapa bukti tertulis telah dibuat dalam dokumen hak angket Pansus DPRD Kota Surabaya tahun 2012. Saat itu DPRD juga merekomendasikan kepada pihak YKP dan PT Yekape agar mengembalikan aset ke Pemkot Surabaya.

"Tapi pihak YKP nya tidak mau kan. Dokumen itu ada semua, hanya tinggal harus dinyatakan oleh saksi. Dalam rangka itulah," ucap Sunarta.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Risma Penuhi Pemanggilan Penyidik Kejati Dalam Dugaan Kasus Korupsi YKP

Load More