SuaraJatim.id - Aris Sugianto dan Aziz Prakoso, dua tersangka kasus mutilasi terhadap guru tari Budi Hartanto segera akan menjalani sidang perdana setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kejati Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Selasa (9/7/2019) lalu.
"Berkasnya sudah lengkap. Kejati Jatim menyatakan P21 pada tanggal 9 Juli 2019," jelasnya, Kamis (11/7/2019).
Hari ini, tambah Barung, penyidik telah melakukan tahap 2 atau pengiriman tersangka dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
"Hari ini tahap dua. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," tegasnya.
Dengan selesainya proses penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus mutilasi penari Kediri tersebut akan segera disidangkan.
Sebelumnya polisi menangkap Aris dan Azis terkait kasus mutilasi terhadap Budi Hartanto. Kasus ini sempat menggegerkan warga Jawa Timur setelah mayat korban ditemukan dalam koper pada Rabu (3/4/2019) pagi. Sebelum dibunuh secara keji, kedua tersangka sempat berhubungan badan dengan korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Gali Unsur Pembunuhan Berencana
Berita Terkait
-
Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Gali Unsur Pembunuhan Berencana
-
Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Aziz dan Aris Potong kepala Budi Bergantian
-
Hari Ini, Polisi Rekonstruksi Mutilasi Mayat Dalam Koper, Kepala Dipenggal
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Koper Digelar di 6 Lokasi
-
Ini Ungkapan Hati Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
Pura-pura Izin ke Kamar Mandi, Siswa SMK di Situbondo Malah Hantam Wajah Sang Guru
-
Bus Harapan Jaya Angkut 12 Pejabat Pemkab Tulungagung ke Surabaya Usai Diperiksa 12 Jam
-
Badai di Kota Marmer: Drama OTT Bupati dan Malam Mencekam di Mapolres Tulungagung
-
Efek Domino Global Hantam Pasuruan: Harga Bahan Kimia Meroket, Mebel Terancam Gulung Tikar
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Wujud Komitmen Kepada Pemegang Saham