SuaraJatim.id - Aris Sugianto dan Aziz Prakoso, dua tersangka kasus mutilasi terhadap guru tari Budi Hartanto segera akan menjalani sidang perdana setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kejati Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Selasa (9/7/2019) lalu.
"Berkasnya sudah lengkap. Kejati Jatim menyatakan P21 pada tanggal 9 Juli 2019," jelasnya, Kamis (11/7/2019).
Hari ini, tambah Barung, penyidik telah melakukan tahap 2 atau pengiriman tersangka dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
"Hari ini tahap dua. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," tegasnya.
Dengan selesainya proses penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus mutilasi penari Kediri tersebut akan segera disidangkan.
Sebelumnya polisi menangkap Aris dan Azis terkait kasus mutilasi terhadap Budi Hartanto. Kasus ini sempat menggegerkan warga Jawa Timur setelah mayat korban ditemukan dalam koper pada Rabu (3/4/2019) pagi. Sebelum dibunuh secara keji, kedua tersangka sempat berhubungan badan dengan korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Gali Unsur Pembunuhan Berencana
Berita Terkait
-
Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Gali Unsur Pembunuhan Berencana
-
Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Aziz dan Aris Potong kepala Budi Bergantian
-
Hari Ini, Polisi Rekonstruksi Mutilasi Mayat Dalam Koper, Kepala Dipenggal
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Koper Digelar di 6 Lokasi
-
Ini Ungkapan Hati Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Viral Rembesan di Tanggul Porong Sidoarjo: Ini Hasil Pengecekan BPBD
-
MAKI Geruduk Kejati Jatim Usai Temuan Emas dan Uang Diduga Milik Jampidsus, Ini Tuntutannya
-
Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi: Optimis Tumbuh
-
Oknum ASN Gresik Resmi Ditahan Usai Jual Mimpi Jadi PPPK Lewat SK Bodong
-
Selamat Jalan Sang Capo: Andie Peci, Pejuang Marwah Persebaya Itu Kini Telah Berpulang