SuaraJatim.id - Tersangka mutilasi Budi Hartanto (28), AS alias Aris Sugianto mengaku menyesali perbuatanya.
AS bahkan sempat menangis ketika meminta maaf kepada keluarga Budi yang merupakan kekasih sesama jenisnya.
"Saya menyesal. Sekali lagi saya meminta maaf kepada keluarga korban. Saya di sini hanya bisa menangis dan menyesali perbuatan saya," kata AS, ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (15/4/2019).
AS pun mengaku, jika pembunuhan yang dilakukannya tidak direncanakan. Pembunuhan berujung mutilasi tersebut spontanitas karena emosi.
Baca Juga: Persija Bertemu Bali United, Ferry Paulus: Ini Pertandingan yang Menarik
"Saya menyesal. Saya emosi. Saya sungguh-sungguh minta maaf kepada keluarga korban," ucap AS sambil menangis.
Untuk jasad Budi yang sudah dikebumikan, AS mendoakan agar semua dosanya diampuni.
"Saya mendoakan semoga arwahnya dosa-dosanya diampuni dan ditempatkan bersama orang-orang yang beriman," kata AS.
Sebelumnya, polisi menangkap kedua tersangka pembunuh Budi Hartanto, guru honorer asal Kota Kediri, yaitu AS dan AJ. Polisi juga menduga AS membakar pakaian korban sebagai upaya menghilangkan jejak.
Tak hanya itu, polisi juga telah menemukan kepala Budi yang dimutilasi oleh pelaku. Potongan kepala ditemukan di Kediri setelah polisi melakukan pencarian selama sembilan hari.
Baca Juga: Drama Musikal Annie Junior Hadir di Jakarta, Yuk Saksikan Bersama si Kecil
Potongan kepala itu kemudian dimakamkan pada Jumat (12/4/2019) dalam liang yang sama, tempat jasad Budi sebelumnya dimakamkan.
Mayat Budi ditemukan warga di tepi Sungai Temas Lama, Desa Karanggondang, Blitar, Rabu (3/4/2019) pagi. Mayat Budi ditemukan di dalam sebuah koper oleh warga yang sedang mencari rumput.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP. Adapun ancaman hukumannya seumur gidup atau 20 tahun penjara, atau 15 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
AS Sempat Bohongi Orang Tuanya Saat Ambil Koper Untuk Bungkus Mayat Budi
-
Polisi Beberkan Alasan Pelaku Memutilasi Kepala Budi
-
Budi Dimutilasi Usai Berhubungan Badan Dengan AS Karena Uang Rp 100 Ribu
-
Korban Mayat Dalam Koper Punya Hubungan Asmara Sesama Jenis Dengan Pelaku
-
Setelah Eksekusi, Warga Mengaku Lihat Pemutilasi Guru Tari Lari Ketakutan
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat