Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 09 Agustus 2019 | 10:49 WIB
SP, pelaku pencabulan anak kandung di Surabaya. (Foto: dok polisi)

Sementara pelaku yang juga ayah kandung SA, diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. SP dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

"Tentunya kalau dilakukan orang tua tentu ada pemberatan sepertiga dari hukuman," imbuh Ruth.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Polisi: Gadis Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Hamil 5 Bulan

Load More