SuaraJatim.id - Tersangka Putu Bagus Wijaya alias Gustu (33) yang mengaku sebagai seorang "gigolo freelance" dijerat pasal berlapis, terkait tewasnya Ni Putu Yuniawati (39) Sales Promotion Girl (SPG) dealer Mitsubishi.
Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 10 tahun penjara.
“Kepada tersangka kami mengenakan dua pasal, yakni 338 KUHP dan 365 ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Rabu (14/8/2019).
Dari penyidikan sementara, aksi pembunuhan itu dilakukan Gustu secara spontan. Tersangka yang sudah bercerai dengan istrinya di Buleleng ini nekat membunuh karena tidak terima ditampar oleh korban yang merasa tidak puas di ranjang.
Diketahui, korban yang dikaruniai anak dua ini sudah pisah ranjang dengan suaminya sejak tahun 2017 lalu, dan kini masih proses perceraian.
"Pelaku mengatakan sudah 2 kali berhubungan intim dengan korban selama 1 jam. Tapi korban mengatakan belum memuaskan sehingga tersangka tersinggung dan membunuh korban,” ujarnya.
Setelah membunuh korban dan membawa kabur uang Rp 10 juta hasil jual beli mobil Xpander, tersangka kemudian membawa mobil Ertiga warna putih DK 1988 HA milik korban saat berada di penginapan. Mobil tersebut digadaikan korban ke temannya di wilayah Sading, Badung seharga Rp 10 juta.
Dengan modal uang sebesar Rp 20 juta, tersangka Gustu kabur ke Minahasa Sulawesi Utara dengan menumpang pesawat dari Bandara Ngurah Rai, Tuban.
“Dia lari ke Sulawesi Utara naik pesawat besok paginya (6/8/2019) sekitar pukul 10.00 Wita. Uang tersebut dihabiskannya untuk beli tiket pesawat, pakaian, naik taksi dan sebagainya,” ungkapnya.
Tiga hari dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Polresta Denpasar membekuk tersangka di sebuah rumah di Bukit Watulain, Sulawesi Utara saat hendak menuju jalan raya, Kamis (8/8/2019) siang hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU
-
Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35